Nasional

Koalisi Sipil dari Tatar Sunda Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun

NU Online  ·  Kamis, 26 Februari 2026 | 22:00 WIB

Koalisi Sipil dari Tatar Sunda Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun

Ilustrasi. Sebuah gerakan aksi massa mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. (Foto: situs resmi sahkanruumasyarakatadat.id)

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dari Tatar Sunda kembali mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 16 tahun.


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar menegaskan, pengesahan RUU tersebut merupakan mandat konstitusional yang hingga kini belum dituntaskan negara.


Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.


Menurutnya, pengakuan konstitusional tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.


“Tapi dalam praktiknya, Masyarakat Adat telah berkontribusi besar terhadap kedaulatan pangan, pelestarian lingkungan, sistem hukum adat, serta penjagaan nilai budaya dan spiritualitas yang diwariskan turun-temurun, termasuk di wilayah Tatar Sunda,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (26/2/2026).


Veni menilai, selama lebih dari dua dekade, RUU Masyarakat Adat berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi tanpa komitmen politik yang jelas dari DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasannya.


Kondisi tersebut, kata Veni, memperpanjang ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerentanan masyarakat adat.


“Selama 16 tahun RUU ini tertunda, yang terjadi bukan sekadar stagnasi legislasi, tetapi pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat. Negara memiliki kewajiban untuk segera menghadirkan kepastian hukum,” katanya.


Ia menjelaskan, ketiadaan payung hukum yang komprehensif berdampak pada semakin masifnya alih fungsi lahan, konflik agraria, kriminalisasi pembela hak adat, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan pembangunan dan proyek strategis nasional.


Selain itu, nilai-nilai komunal masyarakat, mulai dari kebudayaan, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat, hingga hak kolektif perempuan adat terus mengalami penggerusan.


“Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya. Ini adalah soal demokrasi, soal keadilan ekologis, dan soal keberlanjutan hidup masyarakat adat,” katanya.

Diskusi publik dan konsolidasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. (Foto: dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)

Dalam pernyataan sikap bersama, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal.


Pertama, segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat paling lambat Juli 2026.


Kedua, membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan Panitia Kerja (PANIA) di Badan Legislasi DPR RI.


Ketiga, menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung.


Keempat, menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan yang merusak lingkungan serta berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.


“Tanpa pengesahan RUU Masyarakat Adat, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan secara hukum dan politik. Perjuangan ini bukan hanya agenda sektoral, melainkan bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” pungkas Veni.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang