Komnas Perempuan Ungkap Pemberlakuan Permendikbud PPKS di Kampus Mulai Menunjukan Hasil
Senin, 10 Januari 2022 | 13:30 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mulai menunjukkan hasil. Laporan kekerasan seksual di kampus mengalami peningkatan karena para korban akhirnya mau bicara.
"Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud, itu semakin meningkat," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat diwawancarai NU Online lewat sambungan telepon, Senin (10/01/2022).
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, kata dia, menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di sana.
Kendati mengalami peningkatan, hingga kini Komnas Perempuan masih belum mengantongi data pasti terkait jumlah korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, terlepas dari itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud 30/2021 dalam memberi keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud itu disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain,” kata dia.
Baginya, Permendikbud PPKS justru telah mendorong para korban untuk berani bersuara. Ia juga menilai aturan tersebut dapat menjadi jembatan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Implementasi Permen itu bisa jadi gambaran bagi masyarakat terkait pengesahan RUU TPKS. Nah, yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen lantaran korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan," ucap Maria.
Karenanya, lanjut dia, jika sudah disahkan RUU TPKS dapat menjadi payung hukum yang utuh khususnya untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak.
“RUU TPKS nantinya akan sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” tegas dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi korban kekerasan seksual yang selama ini kian marak.
Menurut pengamatannya, RUU TPKS sejak proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Harapannya, RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Khususnya, pada korban kekerasan seksual perempuan yang harus segera ditangani,” kata Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua