Lagi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Batal Terealisasi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:05 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, Kamis (16/12/2021).
Terkait dengan itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyampaikan interupsi kepada Ketua DPR Puan Maharani, saat ini banyak pihak menganggap Indonesia darurat kekerasan seksual.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, dan sebagian bahkan ada di gedung ini. Masyarakat benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk dalam Rapat Paripurna dikutip NU Online dari TV Parlemen, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, korban kekerasan seksual terus bertambah tidak pandang usia, latar belakang pendidikan, dan pekerjaan. Bahkan kasus kekerasan juga terjadi di lembaga yang mengajarkan kebijakan dan kebaikan.
Lantas, ia membeberkan beberapa kasus kekerasan yang baru-baru ini mencuat ke publik. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pembimbing agama. Kemudian kasus mahasiswi berinisial NW yang bunuh diri akibat eksploitasi seksual.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis (pandangan kritis) adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough (sudah cukup sudah),” katanya lirih.
Tanpa mengesampingkan pentingnya RUU lain, lanjut Luluk, seharusnya RUU TPKS ini dapat dilakukan pembahasannya bersamaan dengan pembahasan RUU lainnya.
Sebab, ia menilai kepentingan melindungi korban harus didahulukan dan diutamakan daripada kepentingan lainnya.
“Saya meminta agar DPR mengutamakan kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik jangka pendek,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Untuk itu, ia berkomitmen akan memperjuangkan dan menagih janji dari pimpinan yang menyampaikan bahwa RUU TPKS akan dimasukkan pada masa sidang berikutnya, di awal tahun.
“Secepatnya saya akan ingatkan lagi begitu masuk sidang. Saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," tandas Luluk.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Rencananya, draf RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, masih ada satu tahap lagi untuk mengesahkan RUU TPKS, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Ia meyakini, pembahasan dengan pemerintah akan berjalan lancar, hanya menyempurnakan draf RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," imbuh Willy.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua