Konbes NU 2025 Minta Pemerintah Susun Skema Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
NU Online · Jumat, 7 Februari 2025 | 23:00 WIB
Penyerahan hasil Komisi Rekomendasi Konferensi Besar (Konbes) NU oleh KH Ulil Abshar Abdall (Ketua Sidang Komisi) kepada Ketua Panitia Pengarah Prof M Nuh (tengah) dan disaksikan langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya meminta pemerintah menyusun skema kebijakan jaminan kesehatan (BPJS) bagi para pekerja di sektor informal.Â
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dalam Sidang Pleno Pengesahan Munas-Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).Â
"Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyusun skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal, terutama begi keluarga miskin yang tidak mampu membayar premi," ungkap Gus Ulil.Â
Ia menekankan agar terjalin koordinasi antarsektor, yakni pihak BPJS (kesehatan dan keteragakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun skema kebijakannya.
Gus Ulil membeberkan bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Begitu pula dimasukkan ke dalam skema Jaminan Kematian atau JKM sebagai perlindungan atas risiko kematian.Â
"Dengan diikutsertakannya pekerja informal miskin dalam Program JKK dan/atau JKM, maka pekerja informal miskin terlindungi saat bekerja, terutama kalau mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia," tegas Gus Ulil.Â
Ia menjelaskan bahwa Program JKK dan/atau JKM bertujuan agar para pekerja informal miskin bisa dimasukkan dalam skema Program PBIJK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
"PBIJK adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu," jelas Pendiri Yayasan Ghazalia College itu.Â
Harapannya, masyarakat miskin yang menjadi peserta PBIJK yang iurannya dibayar pemerintah itu dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.Â
"Implementasi kesehatan bagi pekerja informal bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," ucap Gus Ulil.Â
Selain soal BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, mendesak pemerintah membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memperbaiki tata ruang yang lebih berkeadilan, dan meminta pemerintah membuat strategi besar untuk menanggulangi kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
5
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
6
Rupiah Terus Melemah, Anggota DPR Minta Gubernur BI Mundur dari Jabatan
Terkini
Lihat Semua