Koperasi Pergunu, Koperasi yang Dibangun dengan Semangat Teacherpreneur
Kamis, 2 September 2021 | 00:00 WIB
Jakarta, NU Online
Semangat kemandirian ekonomi para anggota Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) melalui Teacherpreneur diwujudkan dengan mendirikan sebuah koperasi. Diberi nama Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera (KK-Pergunu-BS), koperasi Pergunu didirikan pada tanggal 26 Februari 2021 di Jakarta.
Pendirian koperasi ini diperkuat dengan Akta Notaris Eny Haryanti, SH dengan No.2391 serta disahkanya melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0009032.AH.01.26.TAHUN 2021.
Mohamad Habibur Rochman, ketua Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera mengatakan koperasi hadir untuk menopang terwujudnya kesejahteraan para anggotanya.
"Bahwa para guru NU sejatinya sebagai salah satu pilar penting pendidikan nasional dituntut memiliki integritas dalam kerangka profesionalitas, intelektualitas, dan kompetensi. Namun, di sisi lain harus didorong untuk penguatan ekonominya demi mencapai terwujudnya kesejahteraan guru-guru NU dalam bingkai Ahlusunnah wal Jamaah dan masyarakat pada umumnya," kata Habibur Rochman kepada NU Online, Selasa (1/9/2021).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya Koperasi Pergunu merupakan gerakan Teacherpreneur. Melalui koperasi ini guru-guru NU selain mengajar juga diharuskan untuk berwirausaha.
Karena itu koperasi bertujuan bukan hanya menguatkan fungsi sosial dan organisasi bagi para anggotanya, akan tetapi juga menguatkan sendi-sendi perekonomian secara menyeluruh dengan sistem yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi. Tata kelola modern juga diterapkan sesuai perkembangan zaman dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
Saat ini, kata Gus Habib sapaan akrabnya, anggota koperasi berasal dari lingkup organisasi Pergunu aktif dan terdftar dalam SIMAS Pergunu.
Kendala
Gus Habib mengakui adanya kendala dalam menjalankan koperasi tersebut. Kendala terbesar adalah terkait pemupukan modal awal koperasi. Di masa berat wabah pandemi Covid-19 saat ini, calon anggota diharuskan untuk membayar iuran koperasi.
"Akan tetapi kami meyakinkan calon anggota untuk selalu optimis mengatasi kesulitan apa pun dan berharap bahwa semuanya akan segera pulih. Perekonomian Indonesia akan segera bangkit kembali," ungkapnya.
Ia mengajak anggota koperasi untuk terus berjuang, optimis, dan terus bergerak maju, mewujudkan gerakan Teacherpreneur dengan harapan mendapatkan keberkahan dari hasil usaha-usaha yang dijalankan.
Persyaratan anggota
Ketua Pergunu Jakarta Pusat yang juga Pengurus Koperasi Konsumen Pergunu Berkah Sejahtera, Khaidar Tanthowi mengatakan terdapat syarat untuk menjadi anggota koperasi. Syarat tersebut meliputi
(1) Warga Negara Indonesia serta berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Anggota Pergunu aktif (Terdaftar dalam SIMAS Pergunu);
(3) Setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan menandatangani Formulir Pendaftaran (secara online) untuk menjadi anggota KK-Pergunu-BS dalam rangkap 2 (dua) :
a. Lembar Asli untuk Pengurus KK-Pergunu-BS;
b. Lembar tembusan untuk anggota yang bersangkutan;
(4) Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan melampirkan: foto copy KTP, Melampirkan ID SIMAS Pergunu, membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela (optional);
(5) Disetujui oleh Pengurus Koperasi KK-Pergunu-BS disertai dengan bukti Penyertaan Simpanan Anggota yang ditanda tangani oleh Pengurus Koperasi yang ditunjuk;
(6) Bersedia mematuhi aturan-aturan sesuai dengan AD/ART koperasi.
"Setiap anggota KK-Pergunu-BS, harus melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibayar hanya satu kali; serta Simpanan Wajib adalah simpanan anggota yang dibayar setiap bulan ditetapkan sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan," jelasnya.
Dia menyampaikan Koperasi Pergunu adalah Koperasi Premier skala Nasional yang merupakan koperasi konsumen yang bergerak di bidang serba usaha. Koperasi ini dibentuk berdasarkan usaha embrio.
"Saat ini usaha utama koperasi adalah penjualan atribut organisasi Pergunu, pengadaan ATK dan suplayer komputer untuk keperluan sekolah dan kantor yang usahanya berbasis market place melalui aplikasi Siplah Belanja24.com," kata Tantowi.
Ia mengatakan ke depannya koperasi juga akan membentuk unit-unit usaha UMKM produktif. Di antaranya usaha peternakan, perikanan, perkebunan, usaha retail, warung sembako, dan usaha pendukung produktif lainnya melalui gerakan menabung dan investasi di pasar modal Indonesia.
Keuntungan
Menurut Khaidar Tanthowi, anggota koperasi akan mendapatkan beberapa kentungan. Di antaranya mendapatkan Bagi Hasil atau Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai yang ditetapkan setelah RAT, Hak mendapatkan pendidikan atau pelatihan perkoperasian dan pelatihan gerakan Techerpreneur sesuai dengan keputusan serta kebijakan KK-Pergunu-BS setelah RAT.
Kemudian, hak mendapatkan dana sosial sesuai dengan keputusan atau kebijakan KK-Pergunu-BS Pusat setelah RAT, mendapatkan hak akses penggunaan sistem informasi berupa aplikasi E-Gunu setelah proses dan hak akses disetujui pihak terkait; mendapatkan hak akses mempromosikan produk atau usaha market place pada sistem aplikasi Siplah Belanja 24, dan membuka peluang usaha UMKM, perdagangan retail dan menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya.
"Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Bagi Hasil setelah Pajak,
SHU Anggota 50%, Simpanan/Dana Cadangan Umum 30 %, Jasa pengurus dan karyawan 10%, Jasa Pengawas 5 %, Dana Pendidikan Perkoperasian 2,5%, Dana Sosial 2,5%," pungkasnya.
Kontributor: Anni Yuliani
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua