KPAI: Perlindungan Anak Korban Kekerasan Sampang harus Dijamin
NU Online · Selasa, 28 Agustus 2012 | 00:18 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niâam Sholeh meminta Pemerintah untuk segera menuntaskan kasus konflik horisontal yang terjadi di Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, dengan mengurai masalah dari akarnya. Bersamaan dengan itu, KPAI mengingatkan Pemerintah untuk juga fokus memberikan perlindungan anak pada insiden tersebut.Â
<>
âDalam kasus Sampang, perlindungan anak harus memperoleh perhatian serius untuk memutus mata rantai kekerasan. Jika ini tidak dilakukan maka secara sadar Pemerintah berarti melanggengkan kekerasan" ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Niâam Sholeh yang tengah berada di Surabaya, Senin (27/9/2012).
Lebih lanjut Ni'am menjelaskan, perlindungan anak dalam kasus kekerasan massa Sampang tersebut setidaknya dilakukan pada dua level sekaligus, pertama perlindungan fisik dengan mengevakuasi anak dari wilayah konflik, menjamin anak terbebas dari trauma dari dampak kekerasan, serta kedua menjamin pemenuhan hak agama dan pendidikan anak scara baik n benar, terbebas dari doktrinasi yang menyimpang.
Perlindungan anak pada level pertama, jelas Ni'am, harus dilakukan oleh aparat kepolisian serta dinas sosial dengan mengevakuasi anak-anak korban kekerasan dan menyembuhkan mereka dari trauma akibat kekerasan fisik saat konflik horizontal terjadi.Â
âKPAI minta Mensos untuk bergerak cepat dengan Unit Reaksi Cepatnya mengevakuasi anak-anak dan menyembuhkan trauma. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak terkait sosial dan kesehatan baik fisik maupun psikisnya, termasuk relasi sosial u menjamin tumbuh kembang secara wajar, bebas dari trauma dan dendam,â ujar Direktur Lembaga Studi Agama dan Sosial ini menjelaskan.
Sementara, perlindungan anak pada level kedua, lanjut Niam, adalah perlindungan pada aspek pemenuhan hak keagamaan dan pendidikan. Perlindungan agama anak, tegas Niam,  merupakan bagian integral dari bentuk perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya  Pasal 43 yang menegaskan, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya melalui pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
Untuk itu, lanjut Niâam, Kementerian Agama yang memiliki mandat urusan agama harus proaktif memberikan pembinaan anak-anak dengan ajaran agama yang benar.Â
âKalau dalam konteks pemahaman keagamaan ada doktrinasi ajaran yang menyimpang maka negara harus hadir untuk mencabut dari kemenyimpangannya. Tetapi harus dipastikan langkah persuasif, dakwah dengan hikmah harus dikedepankan serta menghindari kekerasan. Jika ternyata itu hanya perbedaan madzhab fikih, perlu ada edukasi untuk toleran dalam menyikapi perbedaan serta tidak terjebak pada ekstrimitas dalam beragama. Untuk itu anak-anak juga harus diselematkan. Jika tidak, berarti Pemerintah secara sadar memelihara bom waktu kekerasan yang disemai sejak kecilâ, ujar Niam mengingatkan.
Selanjutnya, pada level penegakan hukum, KPAI meminta aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan ini secara hukum, dan bergerak dalam koridor hukum. âDi mana titik pelanggarannya harus diambil langkah hukum yang tegas serta tidak pandang bulu,â ujar Niam.
Sementara, pada level penanganan sosial dan agamanya, KPAI mendesak Mensos dan Menag turun tangan langsung melakukan rehabilitasi sosial akibat kekerasan tersebut.Â
âKPAI juga meminta segera dilakukan rehabilitasi sosial korban kekerasan, penanganan kesehatan korban luka-luka, khususnya pada anak-anak serta pembimbingan ajaran agama yang baik dan benar bagi anak-anak. Pemerintah harus hadir memberi perlindungan hakiki. Jangan lakukan pembiaran sehingga anak-anak tetap dalam konflik dan kekerasan permanen. Ini melanggar Undang-Undang. Harus ada langkah intervensi cerdas dari Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jika anak-anak tidak diselamatkan, jelas akan menyimpan bom waktu yang setiap saat akan siap meledak lagiâ, ujar staf pengajar UIN Jakarta ini menegaskan.
KPAI meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga tokoh politik untuk menahan diri dalam berkomentar dan mengeluarkan statemen yang justru memperkeruh suasana dan menyulitkan aparat dalam menyelesaikan masalah ini.Â
Redaktur: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua