Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita masjid Syaikhona Kholil terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan bupati Bangkalan Fuad Amin.<>
"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3).
Menurut Priharsa, seluruh penyitaan yang dilakukan KPK harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan tersangka. Petugas KPK, hanya menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa.
Sebelumnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Fuad Amin mengatakan, masjid Syaikhona Kholil telah disita oleh KPK.
"Terpuruk saya, Masjid Martajasa, masjid Mbah saya yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya," ujar Fuad Senin (23/3). Kontan pernyataan ini menjadi berita menarik dan dikutip banyak wartawan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Slamet Effendi Yusuf mengaku pihaknya juga mendapatkan pertanyaan dari berbagai daerah terkait isu penyitaan masjid bersejarah itu.
“Banyak sekali pertanyaan dari berbagai daerah seluruh penjuru Indonesia, karena Syaikhona Kholil merupakan guru dari pendiri NU. Makam beliau yang tidak jauh dari masjid tersebut juga selalu dikunjungi peziarah,” kata Slamet.
"Kita berharap berita itu tidak benar dan KPK harap segera mengklarifikasi. Kita gembira kalau KPK sudah mengklarifikasi," tambahnya. (Red: Anam)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
Terkini
Lihat Semua