KPK Gunakan KMA 130/2024 sebagai Alat Bukti, Kuasa Hukum Gus Yaqut Singgung Kewenangan PTUN
NU Online · Rabu, 4 Maret 2026 | 14:00 WIB
Kuasa Hukum KPK dalam Praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN saat sidabg lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Memanggapi hal tersebut, Kuasa Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan KMA 130/2024 sebagai alat bukti. Menurutnya, bagaimana sebuah keputusan tata usaha negara dapat dinilai melawan hukum oleh KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal kewenangannya berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang bisa menilai bahwa keputusan tata usaha negara itu melawan hukum atau melanggar hukum yaitu PTUN. Sejauh ini belum ada yang membatalkan putusan tersebut," katanya usai persidangan.
Terkait dalil kerugian negara, Mellisa menyampaikan bahwa dalam jawaban KPK disebutkan nilai kerugian didasarkan pada hasil ekspose. Namun, menurutnya, aturan serta putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa “dapat” dalam konteks kerugian negara sehingga kerugian harus bersifat jelas dan nyata.
Selain itu, Ia juga menyoroti adanya perbedaan angka yang disebutkan, dari sebelumnya Rp1,6 triliun menjadi Rp600 miliar.
"Artinya, potensial yang mereka hitung adalah yang sifatnya potential loss (potensi kerugian), bukan actual loss (kerugian aktual) sebagaimana yang diamanahkan putusan MK," katanya.
Lebih lanjut, Mellisa juga menyinggung soal surat penetapan tersangka yang disebut ditandatangani oleh pimpinan KPK. Padahal, katanya, kuasa tersebut berada pada penyidik.
"Nah, itu yang kita pertanyakan, apakah ini sebagai taktik untuk dapat mengendalikan penyidik? Karena kewenangan atribusi di dalam KUHAP itu ada pada penyidik," jelasnya.
Saat persidangan, Tim kuasa hukum KPK yang berjumlah lima orang menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga penetapan tersebut sah dan berdasarkan hukum.
"Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel)," jelas eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
Kuasa Hukum KPK juga meminta agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," jelasnya.
Selain itu, Kuasa Hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum.
"Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan berdasarkan hukum," katanya.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua