KPU Masih Kaji Perkembangan Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah Daerah
Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji perkembangan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa dalam hal pemungutan suara ulang, memang ada batas waktunya.
Namun Hasyim menekankan pentingnya memahami situasi tertentu, seperti konflik di beberapa kabupaten di Papua, sebelum mengambil keputusan.
"Rata-rata kan persoalannya karena situasi, melihat penghitungan suara kalah kemudian bikin onar. Makanya harus melihat situasi keamanannya," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa KPU akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam situasi tersebut.
Sementara terkait permasalahan pemilihan di Kuala Lumpur, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan agar penghitungan suara metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dilanjutkan. Sebab masalahnya terkait metode pos dan Kotak Suara Kelililing (KSK). Ia juga menyebutkan bahwa penghitungan suara di TPS telah dilaksanakan pada Ahad (11/2/2024).
"Itu penghitungannya tetap dilanjutkan tanggal 14 (dan) 15 ini. Tetapi yang pos dan KSK dihentikan untuk tidak diikutkan dalam penghitungan suara, karena direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)," pungkasnya.
KPU mengungkapkan bahwa ada 668 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan. TPS ini tersebar di lima kabupaten/kota yang berada di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini tanggal 14 Februari 2024 pada jam 18.00 WIB terdapat 668 TPS di lima kabupaten /kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan itu berkaitan dengan sejumlah tempat yang dilanda banjir dan juga gangguan keamanan.
Pemungutan suara susulan didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terdapat pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua