Nasional

Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:30 WIB

Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Ilustrasi kotak dan surat suara. (Foto: freepik)


Jakarta, NU Online

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.


Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, wajib menggunakan hak pilihnya. Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di pemilu 2024, maka harus mengeceknya.


Mengecek daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 berfungsi untuk mengetahui status data pemilih dan memberikan informasi tentang nomor serta tempat di mana akan mencoblos. Kemudian jika data anda tidak terdaftar di DPT, maka segera datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginformasikan hal tersebut.


Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah TPS, tetapi pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).


Cek DPT bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor kecamatan domisili, tetapi cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunjungi atau mengakses situs resmi KPU atau di infopemilu.kpu.go.id atau mengakses cekdptonline.kpu.go.id.


Langkah-langkah untuk mengecek DPT pemilu 2024


Pertama, kunjungi laman resmi KPU di situs infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

Kedua, Klik opsi "Cek DPT Online".

Ketiga, ketik Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri dan paspor untuk pemilih luar negeri.

Keempat, klik opsi "Pencarian".

Kelima, jika telah terdaftar akan muncul keterangan nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data. Namun, jika belum terdaftar maka akan muncul keterangan "Data yang Anda Masukkan Keliru/Belum Terdaftar".


Sebagai informasi, jumlah pemilih di Indonesia mencapai 204.807.222 pemilih. Adapun rinciannya yaitu generasi pre-boomer sejumlah 1,74 persen atau 3.645.502 jiwa, generasi baby boomer sejumlah 13,73 persen atau 28.377.425 jiwa, generasi X sejumlah 28,07 persen atau 47.020.295 jiwa, generasi Y sejumlah 33,6 persen atau 57.748.353, dan generasi Z sejumlah 22,85 persen atau 69.061.943.


Para pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024. Mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.