Nasional

Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti

NU Online  ·  Selasa, 3 Maret 2026 | 16:30 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti

Sidang lanjutan praperadilan Kasus Kuota Haji, Selasa (3/3/2026) di PN Jaksel. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 terkait pembagian kuota haji era eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak memenuhi syarat kecukupan bukti yang diajukan oleh Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu disampaikannya di hadapan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).


"Penyelidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggaraan haji khusus kepada pemohon maupun terlapor tuduhan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024," katanya.


Ia menegaskan, KMA 130/2024 diposisikan sebagai keputusan administratif yang diterbitkan Gus Yahya saat menjadi Menag RI dalam.rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.


"Termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan jamaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta'limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000," jelasnya.


Lebih lanjut, Mellisa menerangkan, berdasarkan Asas praduga rechtmatig, yaitu prinsip hukum administrasi negara yang menganggap setiap keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara selalu sah menurut hukum hingga ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Ia menjelaskan bahwa KMA 130/2024 harus dianggap sah dan tidak melawan hukum sepanjang masih berlaku dan belum dibatalkan.


"Karena menjadi dasar roda pemerintahan tidak berhenti in casu penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan mengutamakan kelancaran dan keselamatan jamaah," jelasnya.


Akibatnya, kata Mellisa, karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Maka pada saat penetapan tersangka dilakukan kepada pemohon tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti.


"Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon harus dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang