Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti
NU Online · Selasa, 3 Maret 2026 | 16:30 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Kasus Kuota Haji, Selasa (3/3/2026) di PN Jaksel. (Foto: NU Online/Amar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 terkait pembagian kuota haji era eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak memenuhi syarat kecukupan bukti yang diajukan oleh Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya di hadapan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).
"Penyelidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggaraan haji khusus kepada pemohon maupun terlapor tuduhan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024," katanya.
Ia menegaskan, KMA 130/2024 diposisikan sebagai keputusan administratif yang diterbitkan Gus Yaqut saat menjadi Menag RI dalam.rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.
"Termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan jamaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta'limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000," jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa menerangkan, berdasarkan Asas praduga rechtmatig, yaitu prinsip hukum administrasi negara yang menganggap setiap keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara selalu sah menurut hukum hingga ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Ia menjelaskan bahwa KMA 130/2024 harus dianggap sah dan tidak melawan hukum sepanjang masih berlaku dan belum dibatalkan.
"Karena menjadi dasar roda pemerintahan tidak berhenti in casu penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan mengutamakan kelancaran dan keselamatan jamaah," jelasnya.
Akibatnya, kata Mellisa, karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Maka pada saat penetapan tersangka dilakukan kepada pemohon tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon harus dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua