Lahirnya UU Pesantren Bentuk Negara Beri Afirmasi Pesantren
NU Online · Selasa, 24 September 2019 | 13:15 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk pengakuan negara dan fasilitasi negara untuk pesantren atas jasanya yang sangat besar terhadap kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Karenanya sejak undang-undang ini lahir, maka negara tidak hanya telah memberikan rekognisi terhadap pesantren yang telah memberikan sumbangsih dan kontribusi sangat besar bagi kemajuan bangsa ini tapi juga sekaligus memberikan jaminan pengakuan dan juga afirmasi sekaligus fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa lulusan pesantren setara dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Artinya, mereka yang menamatkan studinya di pesantren dapat melanjutkan pendidikannya di jenjang yang lebih tinggi dengan bekal ijazah pesantren. Hal tersebut, katanya, tidak saja diterapkan melalui UU yang baru disahkan, tetapi sudah sejak lama Kementerian Agama mengeluarkan keputusan tersebut.
“Kami di Kementerian Agama sudah lama mengeluarkan kebijakan muadalah kesetaraan semua lulusan pondok pesantren yang salaf yang katakanlah tidak menggunakan kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan ketentuan tertentu mereka bisa disetarakan sehingga lulusannya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, kesetaraan menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemereintah dalam rangka agar pesantren tetap dapat terjaga, terpelihara, dan dikembangkan dengan baik.
Lukman berharap bahwa melalui pengesahan UU tersebut, pemerintah di semua tingkatan dapat memberikan kontribusinya bagi pesantren, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota dengan persyaratan pesantren yang bersangkutan sudah berbadan hukum.
“Ada beberapa pondok pesantren kita yang berbadan hukum, ada yang belum. Tapi apapun itu ada ketentuan-ketentuan baik pusat maupun pemerintah kabupaten kota, provinsi untuk bisa memberikan dukungan kontribusi bantuannya kepada pondok pesantren,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut akan lebih rinci diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, dan lain-lain. “Di situ akan diatur karena dalam UU ini juga mengamanahkan agar pemerintah segera melahirkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri sebagai derivasi turunan dari UU yang baru ini,” pungkasnya.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua