Nasional LINGKUNGAN

Lakpesdam Desak Pemerintah Hentikan Tambang Perusak

Rabu, 27 November 2013 | 16:00 WIB

Jepara, NU Online
Penambangan pasir besi di kabupaten Jepara bagian utara yang sudah berjalan bertahun-tahun semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya penambangan tersebut merusak lingkungan pertanian dan mengganggu ekosistem laut.
<>
Tiga desa di kecamatan Donorojo yakni Bandungharjo, Ujungwatu dan Banyumanis yang selama ini menjadi lokasi tambang CV Guci Mas dan PT Alam Mineral Lestari meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah masuknya calon investor yang akan menggarap penambangan pasir besi di wilayahnya.

Lukman Hakim, pengurus bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lakpesdam NU Jepara menyatakan banyak investor yang masuk Jepara Utara untuk proyek pasir besi tetapi pihaknya akan tetap bertahan untuk menolak.

Menurutnya proyek-proyek itu jelas mengganggu ekosistem laut dan lingkungan pertanian. "Penyedotan mineral dari bawah tanah secara besar-besaran berakibat kerusakan lingkungan dan mempercepat abrasi," lanjutnya.

Pihaknya mendesak  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah penambangan yang ada di Jepara segera ditanggapi serius karena warga menolak dan dampak penambangan tidak hanya berimbas pada kehidupan warga tetapi juga mengancam ruang hidupnya.

Diungkapkan Lukman selama ini penambangan pasir besi tidak hanya di Donorojo tetapi sudah meluas hampir semua wilayah. Dari 90 pengusaha yang ada sebutnya belum ada memiliki izin, ilegal. Kawasan yang paling parah imbuhnya adalah desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari.

“Menurut kami ada praktik pembiaaran yang dilakukan pemerintah bersama pihak terkait. Sebab praktik penambangan Galian C yang ada di Jepara hampir semua tidak memiliki izin. Artinya, secara hukum ini sudah bisa ditindak karena ilegal.”

Parahnya lagi, kata dia, praktik penambangan belum memberikan kontribusi terhadap daerah dan warga, yang ada malah merusak lingkungan,” tandasnya. (Syaiful Mustaqim/Abdullah Alawi)