Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Jalan Meski WFH, Ini Jadwalnya
NU Online · Kamis, 9 April 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH). Layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026) dilansir laman resmi Kemenag.
Baca Juga
50 Juta Warga Belum Miliki Buku Nikah
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Secara rinci, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Zayadi menegaskan, kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Menurutnya, KUA saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Zayadi memastikan KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal. KUA berperan menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, termasuk layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service). Inovasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel.
Zayadi juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, pelayanan yang adaptif dan solutif menjadi kunci kepercayaan publik.
Ia berharap, dengan layanan yang tetap berjalan dan semakin kuat, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata dalam urusan keagamaan dan keluarga.
“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
2
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
3
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
4
Kepala Intelijen Pasukan Garda Revolusi Iran Majid Khademi Gugur
5
72 Siswa Keracunan MBG di Pondok Kelapa, DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
6
Ketua Umum PBNU Ajak Shalat Ghaib untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Terkini
Lihat Semua