Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan hasil pembahasan mengenai vaksin human papillomavirus (HPV) untuk mencegah kanker leher rahim atau serviks.
Dari hasil pembahasan itu diputuskan bahwa vaksin kanker serviks NusaGard dari Bio Farma hukumnya adalah halal. Putusan itu dikeluarkan dalam Halaqah Fiqih Peradaban di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
Anggota LBM PBNU Iffah Umiyati Ismail mengatakan, hasil bahtsul masail menyepakati bahwa dalam konteks hukum vaksinasi secara umum, terdapat perdebatan antara kategori mubah (boleh) dan makruh (dihindari).
"Kalau hukum vaksinasi secara umum, ada perdebatan antara mubah dan makruh," katanya kepada NU Online.
Sementara untuk pembahasan kedua mengenai hukum vaksin HPV, Iffah mengatakan bahwa forum bahtsul masail menyepakati bahwa vaksin HPV halal untuk digunakan.
"Bahtsul masail sudah menetapkan jika memang suci, baik komposisi maupun prosesnya, maka itu sudah pasti halal," ujar dia.
Iffah menjelaskan bahwa komposisi vaksin NusaGard buatan Bio Farma terdiri dari unsur-unsur yang halal. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui dari prosesnya. Pihak Bio Farma berencana akan menyampaikan keterangan dalam waktu dekat.
"Namun, dari prosesnya, masih belum diketahui secara pasti karena adanya kerja sama dengan pihak lain. Bio Farma berencana melakukan klarifikasi pada bulan depan," tutur dia.
Walaupun begitu, tambah Iffah, forum sudah menetapkan kehalalan vaksin tersebut karena suci ditinjau dari komposisi maupun prosesnya.
"Tetapi kalau ada najisnya, karena belum ada vaksin HPV dari produk lain, maka bisa digunakan. Alasannya, konsep ma'fu dan juga konsep kebutuhan yang mendesak," kata dia.
Namun, Iffah mengatakan bahwa hasil tersebut masih harus dibawa ke jajaran Syuriyah PBNU untuk dilakukan peninjauan serta mengklarifikasi kesesuaiannya dengan manhaj metode bahtsul basail di NU.
"Biasanya, keputusan akhir berada di tangan Syuriyah, walaupun tim pengurus akan merumuskan kembali berdasarkan ibarah yang disampaikan oleh musyawirin dan musyawirat," jelas dia.
Harapannya, hasil dan keputusan akhir terkait hukum vaksin HPV dapat dibahas dan diumumkan secara resmi.
"Mudah-mudahan tanggal 5 (Januari 2024) nanti, kebetulan ada rapat harian Syuriyah sudah bisa dibaca kembali dan secepatnya kita bisa tahu hukum akhir atau hasil dari bahtsul masail berkaitan dengan vaksin HPV," harap Iffah.
Tak ada penggunaan enzim babi
Senada, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa forum bahtsul masail telah menyepakati kehalalan Vaksin HPV usai melihat komposisi bahan yang digunakan berdasarkan keterangan ahli dari Biofarma pada sesi diskusi sebelum forum ini.
“Baik bahan pada produk awal maupun pada produk akhir, baik berupa zat aktif, zat tambahan, maupun zat tambahan kombinasi. Tidak ada penggunaan enzim babi sebagai katalisator pada produk ini. Sebagaimana yang lazim digunakan pada produk vaksin lainnya,” kata Hafiz.
“Sebenarnya kalaupun ada zat haramnya, dalam fiqih, produk ini tetap dibolehkan untuk kepentingan (lil hajah) pencegahan kanker serviks,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kanker serviks adalah salah satu momok menakutkan bagi banyak perempuan di Indonesia. Secara statistik, ada sekitar 99,8 juta perempuan usia 15 tahun atau lebih di Indonesia yang memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 36 ribu lebih perempuan yang didiagnosa mengidap kanker serviks. Bahkan lebih dari itu, 21 ribu di antaranya meninggal akibat kanker tersebut. Data statistik ini mengindikasikan bahwa kanker serviks adalah kanker paling umum kedua yang diderita oleh perempuan di Indonesia. Tentu saja angka imortalitas ini sangat mengkhawatirkan.
Sembilan puluh persen kanker serviks disebabkan oleh sejenis virus DNA berbentuk kutil yang disebut dengan human papillomavirus (HPV). Mayoritas kanker serviks diinfeksi oleh HPV subtipe 16 dan 18.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua