Nasional

Lembaga Falakiyah PBNU Terbitkan Protokol Rukyatul Hilal

Ahad, 12 April 2020 | 09:30 WIB

Lembaga Falakiyah PBNU Terbitkan Protokol Rukyatul Hilal

Ilustrasi (Getty Images)

Jakarta, NU Online
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menerbitkan Protokol Rukyatul Hilal NU Peduli Covid-19 sebagai upaya preventif agar terhindar dari virus Covid-19 yang tengah menjadi wabah pandemi saat ini.
 
“Untuk itu, seluruh Pengurus Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melaksanakan Protokol Rukyatul Hilal NU Peduli Covid-19,” bunyi surat bernomor 031/LF-PBNU/IV/2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Nahari Muslih pada Jumat (10/4).
 
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa hukum rukyatul hilal adalah fardu kifayah sehingga harus tetap dilaksanakan meskipun di tengah wabah pandemi seperti saat ini. Rukyatul hilal merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penentuan awal bulan kalender Hijriyyah dalam lingkungan Nahdlatul Ulama dan memiliki hukum fardhu kifayah, sehingga tetap harus terselenggara sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah.
 
LF PBNU meminta agar seluruh jajaran LF PWNU dan LF PCNU dapat melaksanakan shalat hajat pada malam tanggal 29 Syaban 1441 H/23 April 2020 dengan berdoa mohon keselamatan. Dalam menyelenggarakan rukyatul hilal, LF PWNU dan LF PCNU juga harus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Satgas NU Peduli Covid-19 dan Satkorcab/Satkorwil Banser setempat.
 
LF PBNU juga meminta agar LF PWNU dan LF PCNU menyelenggarakan rukyatul hilal di dalam kota masing-masing. Artinya, LF PWNU dan LF PCNU tidak dianjurkan untuk menggelar rukyatul hilal yang bersifat lintas kabupaten atau kota. Hal itu didasarkan pada sikap kehati-hatian mengenai klasifikasi zona yang ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
BNPB mengklasifikasikan daerah kabupaten/kota terdampak Covid–19 menjadi tiga yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah. Protokol rukyatul hilal sebagaimana diatur dalam surat tersebut berasas pada anggapan seluruh kabupaten/kota di Indonesia merupakan zona merah, sehingga membutuhkan kehati–hatian.
 
Terlebih dahulu lokasi rukyatul hilal juga harus didisinfeksi dan dilengkapi titik-titik cuci tangan dilengkapi sabun dan atau cairan pembersih tangan. Sementara itu, jumlah petugas di lokasi tersebut maksimal sembilan orang yang terdiri atas operator instrumen, petugas sekretariat, dan hakim.
 
Namun, jika lokasi rukyatul hilal digunakan bersama pihak lain, maka jajaran LF PWNU atau LF PCNU harus membuka komunikasi dan melakukan penyesuaian sehingga memastikan jumlah maksimum petugas gabungan yang hadir di lokasi tersebut adalah  sembilan orang.
 
Ketua tim rukyatul hilal harus mendata nama–nama petugas yang akan melaksanakan rukyatul hilal, dengan syarat petugas diprioritaskan berusia di bawah 50 tahun, dalam kondisi sehat, tidak menderita penyakit penyerta yang meliputi diabetes, jantung, tekanan darah tinggi, gangguan pernafasan, dan kanker.
 
Para petugas yang sudah ditunjuk harus mulai mengukur suhu badannya masing–masing setiap hari sejak sepekan sebelum pelaksanaan rukyatul hilal. Hasilnya harus dilaporkan kepada ketua tim dan atau Satgas NU Peduli Covid–19.
 
Pada hari pelaksanaan rukyatul hilal, sebelum berangkat ke lokasi rukyatul hilal, ketua tim dan atau Satgas NU Peduli Covid–19 harus melaksanakan pengecekan kesehatan sekali lagi. Seluruh petugas yang lolos pengecekan kesehatan harus mengenakan masker sejak saat berangkat ke lokasi rukyat.
 
Sementara itu, lokasi rukyat bersifat tertutup sehingga tidak diperkenankan ada undangan maupun non–undangan boleh masuk. “Lokasi rukyat dijaga oleh Banser yang mengenakan masker,” tegas surat tersebut.
 
Untuk mencegah penularan juga, LF PBNU meminta agar satu orang petugas hanya mengoperasikan satu instrumen. Artinya, satu teleskop ditangani satu orang, sedangkan satu laptop ditangani oleh satu orang yang lain.
 
Saat di lokasi, petugas harus menjaga jarak minimal satu meter antara setiap orang dengan yang lain (physical distancing) dengan tidak berkerumun di setiap instrumen.
Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen yang memungkinkan dapat dilap dengan kain yang telah dibasahi cairan sabun.
 
Bila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait protokol rukyatul hilal ini, maka dapat menghubungi Lembaga Falakiyah PBNU melalui H. Nahari Muslih dengan nomor telepon 0815–1424–0370, H. Rusli Arsyad  dengan nomor ponsel 0812–9777–944, atau Muh. Ma’rufin Sudibyo dengan nomor kontak 0896–2477–2223.
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin