LPBHNU Dampingi Warga Tangerang Terdampak Pembangunan Tol JORR 2
Rabu, 31 Maret 2021 | 04:15 WIB
Warga Juru Mudi, Kecamatan Benda mempertahankan hak ganti rugi lahan terdampak pembangunan tol JORR 2. (Foto: istimewa)
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mendampingi warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Tangerang yang tengah mengupayakan hak-haknya atas ganti rugi lahan yang masuk area pembangunan tol Jakarta Outer Ring Roud (JORR) 2.
Ketua LPBHNU Tangerang, Thonthowi Jauhari mengatakan upaya warga yang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh warga Juru Mudi, Tangerang saat ini telah diterima Pengadilan Negeri Tangerang dan memasuki proses pembuktian tergugat.
"Warga sebagai pengugat sudah menyampaikan bukti surat, setelah itu akan masuk agenda penghadiran saksi-saksi di persidangan," kata Thonthowi, Selasa (30/3) saat mediasi dengan Ketua LPBH PBNU Royandi Haikal di Gedung PBNU Jakarta Pusat.
Thonthowi mengatakan saat kondisi bekas rumah-rumah warga penggunggat di Kampung Baru, sudah rata dengan tanah, sehingga warga tidak punya tempat tinggal. Warga berasal dari 23 rumah atau 23 bidang tanah yang terdampak pembangunan JORR 2, harus tinggal di tempat sangat darurat untuk dan susah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Gugatan warga tersebut karena perbedaan nilai ganti rugi yang terkesan sepihak dan bahkan tidak adil antara warga Kampung Baru dengan pemilik lahan di daerah sekitaranya. Warga menilai nilai ganti rugi ini tidak layak. Aa tanah yang aksesnya lebih susah, tidak ada jalan, masih berupa rawa-rawa tapi nilainya tujuh juta rupiah per meter, sementara tanah yang ada rumahnya dinilai dengan harga 2, 6 juta rupiah per meter.
"Ini (nilai ganti rugi) sangat tidak cukup bahkan untuk membeli rumah yang baru dengan ukuran yang sama di sekitar situ. Kalaupun dapat yang lebih murah harus pergi jauh, sedangkan warga banyak yang kerja di situ," kata Thonthowi.
Thonthowi mengatakan warga yang menerima ganti rugi tanah 2,6 juta rupiah per meter saat ini kehidupannya berantakan. "Saya dengar mereka yang menerima 2,6 juta nggak punya rumah. Jadi kami berjuang dari awal karena ganti rugi ini sangat tidak layak dan tidak adil pertama kali adanya penetapan nilai ganti rugi tersebut," ujar Thontowi.
Dedi Sutrisno, seorang warga yang turut bersilaturahim ke Ruang LPBH PBNU mengatakan ketidakadilan terbukti karena tanah warga yang pada 2013 dihargai 900 ribu rupiah per meter menjadi tujuh juta rupiah per meter, bahkan ada yang bisa sampai 10, 5 juta per meter setelah bolak-balik mengurus sendiri ke BPN.
Dedi menambahkan saat ini beberapa warga tidak mampu membayar kontrakan. Sementara posko yang dibuat oleh warga sudah dihancurkan dengan alasan pengosongan oleh pihak kontraktor.
Kiki Rukiyawati, warga lainnya mengatakan, ia tidak menolak pembangunan nasional termasuk pembuatan tol JORR. Namun ia lebih menuntut haknya agar uang ganti rugi dapat untuk memiliki tempat tinggal. Nilai ganti rugi seandainya diambil tahun 2017 pun menurutnya tidak mampu untuk membeli tempat tinggal.
"Sekarang kondisi di posko, mungkin saya mempunyai penghasilan. Saya melihat anak-anak di posko yang orang tuanya tidak memiliki penghasilan, ada yang meminta-minta di kolong jembatan tol. Untuk makan pun kami mencari sumbangan," katanya sambil menahan tangis.
Ia menegaskan tidak ada sedikit pun keinginan dirinya dan warga untuk memperoleh kekayaan dari penggusuran, karena mereka tahu proyek tersebut untuk pembangunan. Namun, yang ia dan warga lainnya harapkan adalah agar Kementerian PUPR memberikan ganti rugi yang sesuai dengan harga rumah dan tanah sebelum digusur.
Ketua LPBH PBNU Royandi Haikal mengatakan, upaya warga bermediasi dan silaturahim dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut, bukanlah hal buruk. Adapun hasilnya tetap harus dikuatkan pembuktian dan mengikuti prosedur di pengadilan.
Dikutip dari pu.go.id, pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) digenjot Kementerian PUPR melingkar dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng ke Cilincing sepanjang 111 kilometer, terdiri atas enam ruas, yakni Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (14,2 km), Kunciran-Serpong (11,1 km), Serpong-Cinere (10,1 km), Cinere-Jagorawi (14,7 km), Cimanggis-Cibitung (26,5 km), dan Cibitung-Cilincing (34 km).
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua