Artidjo Alkotsar Wafat, Ketua PBNU: Pencinta Keadilan Merasa Kehilangan
NU Online · Ahad, 28 Februari 2021 | 15:05 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Hakim Agung Era Presiden Gus Dur, Artidjo Alkostar wafat pada Ahad (28/2). Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyampaikan bahwa kepulangan penegak hukum asal Situbondo, Jawa Timur itu memberikan rasa kehilangan yang mendalam bagi pencinta keadilan.
“Saya dan para pencinta keadilan lainnya betul-betul kehilangan atas wafatnya Pak Artidjo,” kata Robikin pada Ahad (28/2).
Robikin mengaku mengenalnya dengan baik sewaktu sama-sama masih menjadi praktisi hukum sebagai advokat dan pembela umum. “Tanpa mengurangi keikhlasan hati terhadap takdir, saya sangat berduka atas wafatnya beliau,” katanya.
Di matanya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 itu bukan saja pembela hokum, melainkan juga sekaligus keadilan. Dalam hal ini, tidak sekadar keadilan hukum dalam arti sempit sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis, tetapi pembela dan penegak hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di hati sanubari masyarakat.
“Selamat kembali pulang, Pak Artidjo Alkostar. Kiranya Allah SWT ridlo atas apa yang Pak Artidjo lakukan di dunia dan memberi tempat terhormat di sisi-Nya. Semoga kami dan anak bangsa lainnya bersedia dan sanggup mengikuti jejakmu, menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” harap Robikin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyampaikan bahwa bangsa Indonesia kehilangan seorang penegak hukum yang berintegritas.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya.
Ia menjelaskan bahwa Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Pasalnya, dia tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. “Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus,” katanya.
Tahun 1978, lanjut Mahfud, Artidjo menjadi dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII). Dia juga yang menginspirasinya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. “Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar,” kenang Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPU
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua