Massa Aksi Tuntut Revisi UU Lalu Lintas dan Sediakan Payung Hukum bagi Sopir
NU Online · Rabu, 2 Juli 2025 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Penanggung Jawab Aksi sekaligus Ketua Umum Rumah Berdata Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rosdianti menuntut agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Over Dimension Over Loading (ODOL) dan menyediakan payung hukum yang jelas bagi sopir. Menurutnya, selama ini pemerintah abai melibatkan supir dalam membuat kebijakan.
Ika menilai, pemerintah tidak mengerti akar persoalan sopir seperti jenis-jenis pengemudi. Ia menyebut terdapat pengemudi yang kerja sama dengan perusahaan, pemudi kerja sama perorangan, dan pengemudi mandiri.
"Sopir itu kan ujung tombak dari ranrai distribusi kita, sehingga yang paling banyam kena masalah di jalan itu kan sopir. Sebelum pemerintah menerapkan Zero ODOL dan turunan-turunannya, seharusnya yang paling dipikirkan paling utama itu yang di lapangan," katanya saat ditemui NU Online di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/5/2025).
"Bantalan sosial tidak ada, payung hukum tidak ada. Jadi keberpihakan pemerintah terhadap sopir tidak ada. Semua kesepakatan itu liar di bawah, dimana deal-dealan aja itu antara supir dan pemberi kerjaan, pemilik barang, dan sebagainya.
Ia bersekeras akan menerobos blokade polisi jika sampai pukul 13.00 WIB tidak ada kejelasan bertemu dengan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menhub Dudy Purwagandhi.
"Sementara ini kan yang mau bertemu itu kan Dirjen (Direktorat Jenderal) dan segala macam. Kami minta ini kan teman-teman dari jauh-jauh, dari Kalimantan, dari Sumatra. Jadi kami ingin menterinya yang turun. Saya juga pernah ke Kemenhub tidak digubris juga," tegasnya.
Dalam mata rantai produksi, ia mengungkapkan bahwa pengemudi ODOL terus disalahkan karena dianggap merugikan negara karena merusak jalan dan penyebab kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, Ika meminta jangan memandang permasalahan tersebut sebelah mata.
"Sepakat ODOL adalah salah satu penyebab mendekatkan pengemudi dan pengguna jalan mendekati kematian, kami sepakat. Tetapi teman-teman harus sepakat juga sopir adalah korban dari kebijakan yang timpang dan harus diselamatkan. Jadi kalau regulasi itu dibuat, pengemudi jangan ditinggalkan," ujarnya.
Presiden DPP Sarbumusi Irham Ali Saifudin menegaskan akan mengawal aksi sampai tuntutan tersebut dipenuhi oleh pemerintah.
"Pertama untuk mengkaji ulang kebikakan Zero ODOL dengan mendengarkan secara langsung suara dari pengemudi dan sopir. Kedua, kami ingin memastikan, kami hanya akan berhenti aksi jika ada kepastian dari pemerintah akan mengeluarkan produk Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Transportasi Logistik," jelasnya.
Ia memandang, sopir selalu menjadi korban dari ketidakseriusan pemerintah mengelola regulasi sehingga berdampak pada kerusakan struktural yang lebih besar.
"Mereka (sopir) setiap hari menjadi korban. Mereka menjadi korban kecelakaan, mereka merisikokan keselamatannya dengan pemeliharaan kendaraan dari owner yang apa adanya dengan upah yang sangat murah, dengan Punglo yang ada di mana-mana," tegasnya.
"Kami memastikan bahwa Undang-Undang itu bisa hadir dan disetujui pemerintah," terangnya.
Terpopuler
1
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
4
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
5
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
6
Kemenhaj Kaji Biaya Haji 2027, Pertimbangkan Faktor Pelemahan Rupiah dan Harga Avtur
Terkini
Lihat Semua