Pra-Muktamar Ke-35 NU, RMI PBNU Soroti Tujuh Persoalan Krusial Pesantren
NU Online Ā· Selasa, 28 Juli 2026 | 15:30 WIB
FGD Pra-Muktamar NU bertema Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU), KH Hodri Arief, memaparkan tujuh persoalan krusial yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan memengaruhi keberlangsungan pendidikan pesantren di tengah perubahan zaman.
Hal itu disampaikan Kiai Hodri dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra-Muktamar NU bertema Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Persoalan pertama, menurutnya, adalah melemahnya spiritualitas dalam pendidikan pesantren. Ia menilai hubungan antara kiai dan santri mulai bergeser sehingga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan relasi guru dan murid sebagaimana tradisi pesantren selama ini.
"Saya menduga kuat di pesantren terjadi melemahnya spiritualitas dalam bidang pendidikan," ujarnya.
Kiai Hodri menjelaskan, pada masa lalu santri yang melakukan pelanggaran tidak hanya menerima takzir, tetapi juga memperoleh doa dan pembinaan langsung dari kiai. Ia mempertanyakan apakah tradisi tersebut masih dijalankan hingga kini. Menurutnya, perubahan relasi itu turut memengaruhi munculnya berbagai persoalan yang bahkan berujung pada perkara pidana.
Persoalan kedua adalah pengaruh arus global terhadap orientasi pendidikan pesantren. Menurutnya, proses transfer ilmu kini lebih dominan dibandingkan pembentukan karakter sehingga capaian akademik lebih sering dijadikan ukuran keberhasilan santri daripada akhlak, ibadah, maupun relasi sosial.
"Perlu ada pembinaan spiritual dan moral oleh para kiai melalui RMI, penting juga melibatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," katanya.
Ketiga, ia menyoroti terjadinya disorientasi pendidikan. Keberhasilan pendidikan, menurutnya, semakin banyak diukur dari aspek kognitif dan kesiapan memasuki dunia kerja, sementara pembentukan karakter mulai terpinggirkan.
Persoalan keempat adalah potensi abuse of power yang muncul akibat pemanfaatan kepatuhan santri kepada kiai. Kiai Hodri menegaskan nilai barokah harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memanfaatkan santri demi kepentingan pribadi.
"Menurut saya, mestinya orang-orang yang mau taklim ke gurunya, bukan dengan perilaku-perilaku yang disangka salah," ujarnya.
Kelima, ia menyoroti persoalan infrastruktur pesantren. Menurutnya, banyak pesantren berkembang secara bertahap sesuai kemampuan sehingga belum memiliki tata ruang yang ideal untuk mencegah terjadinya kekerasan.
"Kalau tidak mungkin mengubah struktur bangunannya, maka pilihan mudahnya dengan menyediakan CCTV di tempat-tempat potensial terjadinya kekerasan," tegasnya.
Persoalan keenam berkaitan dengan pendirian pesantren yang dinilai masih terlalu mudah. Kiai Hodri mengusulkan adanya regulasi yang mengatur persyaratan pendirian pesantren, rekomendasi dari asosiasi pesantren, persetujuan masyarakat sekitar, serta sistem pengawasan berjenjang.
"Kemudian perlu pengawasan berjenjang dengan melibatkan pihak terkait dari kabupaten hingga provinsi," tuturnya.
Adapun persoalan ketujuh ialah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan di pesantren. Menurutnya, sejumlah kasus yang telah dilaporkan tidak diproses secara tuntas karena adanya intervensi atau lobi dari tokoh berpengaruh di daerah.
"Penegakan hukum itu nyaris tidak terjadi. Ini masalah serius. Saya mendengar beberapa kasus yang terjadi itu sebetulnya sudah pernah dilaporkan, tetapi karena pihak kepolisian menerima lobi dari tokoh yang kuat di daerahnya, kasus itu didiamkan dan hanya diberi teguran. Hal itu tidak membuat pelakunya menjadi jera," tegasnya.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
3
Hukum Memakan Gaji Buta
4
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas
5
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih AdilĀ
6
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
Terkini
Lihat Semua