Menag Janji Umrahkan Jamaah, Pengacara Korban First Travel: Semoga Bukan PHP
NU Online · Jumat, 29 November 2019 | 04:45 WIB
Menag berharap jamaah First Travel menyiapkan dana tambahan sebesar Rp. 8 juta. Menag juga menegaskan akan menyelesaikan persoalan Jamaah Fisrt Travel selama waktu lima tahun ke depan.
Menanggapi pernyataan Menag, pengacara jamaah First Travel Mustolih Siradj mengatakan bahwa statemen Menag cukup surprise dan mengejutkan. Selama ini, pejabat Kementerian Agama menolak bertanggung jawab terhadap nasib jamaah umrah dengan dalih tupoksi Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin dan pengawas bisnis umrah.
“Urusan jamaah dengan Fist Travel dianggap sebagai urusan bisnis dan keperdataan pada umumnya di luar tanggung jawab pemerintah. Tetapi apa yang dijanjikan oleh Menag tentu menjadi angin segar bagi jamaah yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung dan tak menentu nasibnya,” kata Mustolih yang juga Ketua Komnas Haji dan Umrah di Jakarta, Jumat (29/11) siang.
Ia menambahkan bahwa nasib jamaah korban penipuan agen travel umrah tidak menentu terlebih setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset first travel oleh negara. Nasib jamaah makin tidak jelas.
“Jika benar, langkah Menag patut diapresiasi karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan,” kata Mustolih.
Namun begitu, ia meminta kejelasan komitmen Menag terkait landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan dan verifikasi jamaah. Ia juga bertanya soal agen travel mana yang akan ditunjuk (Penyelenggra Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU) untuk memberangkatkan.
“Dari mana sumber dana utama yang akan digunakan, dari pos APBN atau ada sumber lain? Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemberangkatan dan pemulangan dari tanah Makkah. Apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden?”
Oleh karena itu, pernyataan Menag sebagai pejabat publik dan pejabat negara patut diperjelas sejauh mana komitmen itu akan benar-benar akan diwujudkan atau hanya sebatas wacana untuk mencari simpati publik lalu yang nantinya akan menghilang begitu saja, kata Mustolih.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua