Nasional

SE Penataan Guru Non-ASN Dinilai Picu Daerah Gunakan Skema PJLP akibat Krisis Pengajar

NU Online  ·  Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

SE Penataan Guru Non-ASN Dinilai Picu Daerah Gunakan Skema PJLP akibat Krisis Pengajar

Seorang guru sedang mengajar di Sekolah Rakyat di Kota Bekasi (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi X Dewan Perwakilan Raktyat (DPR) menyoroti potensi kekurangan guru di berbagai daerah menyusul kebijakan penataan guru non-ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. DPR mengingatkan pemerintah agar proses penghapusan guru honorer di sekolah negeri tidak memicu krisis tenaga pengajar baru di daerah.


Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan surat edaran tersebut pada dasarnya diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah transisi penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN. Namun, pelaksanaan kebijakan di lapangan justru mulai memunculkan kekhawatiran dari pemerintah daerah terkait keterbatasan jumlah guru.

 

"Kami sangat memahami surat edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah transisi penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN. Namun di lapangan, setidaknya ini kami temui pada saat kunjungan spesifik di Kalimantan Timur, muncul kecemasan baru dan beberapa pemerintah daerah mulai mempertimbangkan skema baru, sebutannya PJLP," ujar Hetifah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

 

Menurut Hetifah, sejumlah daerah mulai mencari solusi cepat untuk mengatasi kekurangan guru karena formasi ASN yang terbatas, sementara kebutuhan tenaga pengajar di sekolah terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa menunggu proses pengangkatan ASN oleh pemerintah pusat yang dinilai membutuhkan waktu panjang dan prosedur yang kaku.

 

Salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan ialah penggunaan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk tenaga pengajar. Menurut Hetifah, langkah tersebut menunjukkan kondisi kekurangan guru di daerah sudah cukup mendesak di tengah pembatasan tenaga honorer.

 

"Statusnya tentu saja ini jadi terdegradasi secara profesi. Tapi kami bisa memahami maksudnya pemerintah daerah itu ya mungkin ingin segera mencari jalan keluar. Karena terbatasnya formasi, mereka tidak bisa menunggu pengangkatan ASN oleh pusat yang dianggapnya lama dan rigid," katanya.

 

Ia mengingatkan penggunaan skema PJLP berpotensi menurunkan posisi profesi guru karena tenaga pendidik diperlakukan layaknya pekerja jasa, bukan profesi pendidikan yang memiliki kepastian status dan jenjang karier.

 

"Guru kok jadi tenaga jasa. Ini tentu membuat profesi guru terdegradasi, baik dari sisi status, kesejahteraan, maupun jenjang karier," tambahnya.

 

Hetifah mengungkapkan kecenderungan penggunaan skema PJLP mulai muncul di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara. Menurutnya, pola serupa berpotensi diikuti daerah lain apabila pemerintah pusat tidak segera menyiapkan solusi kebutuhan guru secara nasional.

 

Ia menilai salah satu alasan pemerintah daerah memilih skema PJLP karena pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai sehingga dianggap lebih aman secara administratif.

 

"Ini sebenarnya seperti akal-akalan untuk mengatasi keterbatasan kebutuhan guru," ujarnya.


Hetifah mengingatkan persoalan kekurangan guru tidak boleh hanya diselesaikan melalui langkah darurat yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru di masa depan. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan guru secara nasional agar penataan tenaga pendidik tidak menimbulkan krisis baru di daerah.

 

"Jadi ini kan sebenarnya akal-akalan saja. Untuk mengisi kekurangan guru. Nah jadi maksud kami Pak Menteri, kita harus mengantisipasi juga bagaimana kalau selama ini kita menghitung kebutuhan guru itu berbasis data riil nasional atau respons darurat tiap daerah. Ini yang kayaknya harus kita bereskan supaya jangan sampai mengalihkan masalah sekarang justru menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang," ujarnya.


​​

Selain mengkhawatirkan kekurangan tenaga pengajar, Hetifah juga menilai skema PJLP dapat berdampak terhadap kualitas pedagogik dan mutu pendidikan karena guru tidak memiliki kepastian kesejahteraan maupun jenjang karier yang jelas.


"Ke depan, saya kira karena tadi ya ketidakjelasan juga. Kalau guru di samping soal profesi yang terdegradasi, kesejahteraan maupun juga jenjang kariernya kalau PJLP ini jelas tidak jelas. Dan akhirnya kalau kami perhatikan, bisa juga mempengaruhi kualitas pedagogi guru," tuturnya.


Menurut Hetifah, kondisi di daerah saat ini menunjukkan kebutuhan guru masih sangat nyata, sementara ruang pengangkatan tenaga pendidik semakin terbatas.

 

"Daerah memang berada dalam kondisi serba terbatas, tetapi kebutuhan guru di lapangan nyata adanya. Ini harus menjadi perhatian bersama," tandasnya.

 

Minta Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Terpenuhi

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang hadir sebagai respons untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah kekurangan guru. Namun, ia menilai implementasinya tetap harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.


"Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan," ujar Esti.

 

Menurut Esti, pemerintah juga perlu memastikan skema transisi yang disiapkan benar-benar memberikan kepastian status bagi guru non-ASN yang belum terserap ASN penuh.


"Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ungkapnya.


Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera memetakan kebutuhan guru nasional secara lebih akurat agar penataan guru non-ASN tidak berujung pada kekurangan tenaga pengajar maupun menurunnya kualitas pendidikan di daerah.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang