MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Atur Perbedaan Kewenangan Peradilan Militer dan Umum
NU Online · Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas Suhartoyo membacakan poin pertama putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pemberian tenggat selama dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer untuk mengatur perbedaan kewenangan peradilan militer dan umum.
"Khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” jelasnya.
Selain itu, katanya, berdasarkan fakta hukum bahwa putusan tersebut untuk mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dalam menjalankan kewenangannya memiliki landasan dasar konstitusional yang berkepastian hukum.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara," jelasnya.
Enny menilai, meskipun para Pemohon mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 agar diubah menjadi “tindak pidana militer”, frasa tersebut merupakan norma esensial yang menentukan substansi pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelasnya.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu untuk menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer terkait Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127.
Kuasa hukum para Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Menurut para Pemohon, dominasi Peradilan Militer juga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” terangnya dalam sidang perdana di MK pada Kamis (8/1/2026),
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
6
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
Terkini
Lihat Semua