Nasional

Sarbumusi Advokasi Buruh Akibat UU Cipta Kerja

Sabtu, 1 Mei 2021 | 14:30 WIB

Sarbumusi Advokasi Buruh Akibat UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja sangat terasa dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, dan upah bagi buruh. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online
Di Hari Buruh Internasional, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan buruh dan mengawal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko membeberkan beberapa komitmen dan konsentrasi terhadap berbagai isu perburuhan. Sebab, terdapat dampak yang dirasakan buruh akibat diterbitkannya UU Cipta Kerja itu.

 

Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat terasa dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, dan upah bagi buruh. Ia menyebutkan, nilai upah buruh berkurang pada aturan di UU Cipta Kerja dan berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

"Selain dari hal tersebut, (UU Cipta Kerja berdampak) menurunnya kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang membuat kehidupan buruh yang ter-PHK menjadi carut marut," ungkap Sukitman kepada NU Online, pada Sabtu (1/5) petang.

 

Ia mengaku masih melakukan pemetaan dan menyusuri dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Sebab ada beberapa hal yang perlu dikritisi, di antaranya soal kelemahan pengawas ketenagakerjaan yang semakin memperburuk wajah perburuhan di Indonesia.

 

"Hal yang harus dikritisi adalah ketergesaan pemerintah dalam menyusun UU Cipta Kerja. Selain itu, kelemahan pengawas ketenagakerjaan semakin memperburuk wajah perburuhan di Indonesia karena seringkali pelanggaran-pelanggaran pengusaha tidak ditindak sebagaimana mestinya," jelas Sukitman.

 

Namun demikian, Sarbumusi pun sangat mengapresiasi terobosan dan program-program yang diberikan pemerintah bagi buruh terdampak PHK, karena kebijakan-kebijakan tentang perburuhan di masa pandemi sangat mengurangi kekurangan buruh. 

 

Dikatakan, hingga kini Sarbumusi tetap berkomitmen untuk mengawal penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan, agar sesuai dengan harapan buruh.

 

"Kami terus mengadvokasi buruh yang terkena dampak dari UU Omnibus Law itu. Kami juga melakukan pendampingan kepada buruh yang terdampak pandemi, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam program bantuan usaha bagi buruh ter-PHK dan terdampak Covid-19," katanya.

 

Tak hanya itu, Sarbumusi juga membangun dialog sosial dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan problem buruh yang terkena dampak Covid-19. Karena itu, salah satu pengawalan yang dilakukan adalah memastikan buruh mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan haknya. 

 

"Kami mengawal serta memastikan buruh mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan hak dan seharusnya. Kemudian membangun dialog sosial dengan seluruh stakeholder ketenagakerjaan dalam menyelesaikan dampak Covid-19 khususnya ketenagakerjaan," tutur Sukitman. 

 

"Untuk bidang perempuan, Sarbumusi fokus mengawal RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan melakukan kajian terhadap konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) tentang kekerasan di tempat kerja," sambungnya.

 

Sukitman menuturkan, hubungan industrial saat ini telah berubah dan memerlukan penanganan yang berbeda. Ke depan, diperlukan perubahan visi hubungan industrial dan berkeadilan. Karenanya, ia berharap agar buruh-buruh Nahdliyin kembali kepada khittah organisasi NU yakni Sarbumusi.

 

"Hubungan industrial saat ini berubah dan juga memerlukan penanganan yang berbeda. Perubahan visi hubungan industrial dan berkeadilan diperlukan ke depan. Untuk mewujudkan itu semua buruh terutama Nahdiyin harus kembali ke khittah organisasi NU yakni Sarbumusi. Cita-cita kami adalah mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya," terang Sukitman.

 

Di Hari Buruh Internasional ini, DPP K-Sarbumusi menginstruksikan kepada pengurus di tingkat wilayah, cabang, serta Federasi Sarbumusi seluruh Indonesia untuk membuat agenda dialog sosial-kemitraan dengan pengusaha dan pemerintah.

 

"Sarbumusi mengusung tema menyongsong Visi Hubungan Industrial Baru yang Berkeadilan. Karena saat ini, regulasi baru memerlukan pengubahan mindset dan mengubah relasi hubungan industrial agar ke depan buruh semakin sejahtera," katanya. 

 

Salah satu yang dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini adalah melaksanakan bakti sosial dan santunan yatim piatu di Bekasi, bersama Federasi Panasonic Sarbumusi.

 

"Kemudian ada peresmian BLK Komunitas milik Federasi Panasonic Sarbumusi pada 4 Mei 2021 nanti bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan. Di daerah-daerah diisi dengan berbagai kegiatan sosial (memperingati Hari Buruh)," pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan