Nasional

MK Pertahankan Batas Usia 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 Tahun untuk Bupati/Walikota

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:00 WIB

MK Pertahankan Batas Usia 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 Tahun untuk Bupati/Walikota

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).


"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.


"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra melansir MKRI pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot".


Saldi menjelaskan, karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” kata Saldi.


Dengan demikian, kata Saldi, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.


"Dengan kata lain, batasan persyaratan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang," tegasnya.


Saldi melanjutkan, berdasarkan Penjelasan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada bab mengenai 'Persyaratan Calon' memuat materi yang sama, yakni terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.


Tidak hanya usia minimum, Saldi menegaskan bahwa semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.


"Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU 10/2016," terangnya.