Mudawali Juara I MTQ Nasional-Internasioanal JQHNU
NU Online · Senin, 9 Juli 2012 | 00:29 WIB
Pontianak, NU Online
H. Mudawali Spd.I, qori dari kafilah Sumatera Utara menyabet juara I pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQ) VII antar-Pondok Pesantren yang digelar Jam’iyyatul Qurra` Wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) pada cabang tilawah dewasa; berlangsung Selasa-Ahad, (3-8/7) di Pontianak, Kalimantan Barat.
<>Selain itu, ia juga menggondol juara I MTQ Internasional I JQHNU. “Ia mewakili Indonesia pada MTQ Internasional karena jadi juara di MTQ Nasional JQH,” jelas KH Fadlan Zainuddin, Koordinator Dewan Hakim.
Fadlan kemudian menjelaskan keunggulan Mudawali. “Jadi, dalam kriteria penilaian itu kan ada lagu, suara, tajwid, dan fashohah. Mudawali ini saya perhatikan lebih spesifik lagu dan suara itu yang lebih menonjol ketimbang peserta yang lain. Kalau tajwid, dan fashohah sudah sama rata. Yang plus di dia itu lagu dan suara,” tuturnya.
Pada MTQ Internasional, Mudawali sama yang juara II dari Malaysia, nilainya hanya berselisih 0,2. “Menurut pengamatan saya, yang mengangkat dia di 0,2 itu karena di tajwid. Khususnya di qiroat it ada namanya kaidah ushuliyah atau fshlul huruf,” tambahnya.
Artinya, sambung Fadlan, dalam jenis-jenis bacaan itu, Mudawali lebih terampil dalam membawakan seluruh wajah bacaan ketimbang yang lain.
“Satu riwayat itu kan ada bermacam-macam, wajah bacaan. Kalau lagu dan suara sudah berimbang betul. Malah lebih unggul Malaysia.” KH. Jazim Hamidi yang juga dewan hakim berpendapat, Mudawali unggul dalam power suara dan ketepatan dalam membaca.
Atas capaian ini, Mudawali menadapat uang pembinaan sebesar 6 juta rupiah untuk MTQ Nasional VII dan 15 juta rupiah untuk MTQ Internasional I Jam’iyyatul Qurra` Wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU).
Penulis: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
Khutbah Jumat: Saatnya Mewujudkan Ruang Publik yang Ramah untuk Anak Kecil dan Bayi
Terkini
Lihat Semua