Nasional

Pemerintah dan DPR Berdalih MBG Masuk Sektor Pendidikan, Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Diperjelas

NU Online  ·  Sabtu, 18 April 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah dan DPR Berdalih MBG Masuk Sektor Pendidikan, Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Diperjelas

Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Akademisi Fakultas Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menyoroti keterangan pemerintah dan DPR RI yang menyebut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyalahi ketentuan.


Menurutnya, pemerintah dan DPR berada dalam posisi dilematis apabila kebijakan tersebut nantinya dinyatakan inkonstitusional. Karena itu, muncul argumentasi bahwa program MBG merupakan bagian dari sektor pendidikan, terlebih telah diajukan gugatan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.


“Dalam konteks bernegara yang berkonsekuensi pada besaran anggaran, di mana alokasi tiap sektor menunjukkan prioritas program pemerintah, pengertian sektor pendidikan harus jelas batasnya,” kata Edi kepada NU Online, Jumat (17/4/2026).


Ia menjelaskan, aspek gizi merupakan faktor pendukung tidak langsung bagi proses belajar. Sementara itu, dukungan langsung terhadap pembelajaran mencakup guru, kurikulum, sarana, lingkungan belajar, serta sumber belajar.


“Sarapan, makan siang, dan makan malam bukan aktivitas yang secara langsung meningkatkan penguasaan siswa atas matematika, bahasa, teknologi, seni, maupun budaya,” ujar mahasiswa doktoral di College of Education, University of Otago, Selandia Baru tersebut.


Edi menilai, argumentasi pemerintah dan DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lebih merupakan upaya melegitimasi kebijakan yang telah berjalan.


“Pertanyaannya, bagaimana posisi pemerintah jika kebijakan ini diputuskan inkonstitusional?” katanya.


Ia menambahkan, secara teoretik pendidikan memang memiliki cakupan luas, bahkan meliputi aktivitas sehari-hari seperti orang tua mengajarkan anak makan, minum, dan berbicara.


Dalam perspektif keilmuan, lanjutnya, pendidikan dapat dipahami secara sempit sebagai sistem pendidikan formal, maupun secara luas sebagai seluruh aktivitas belajar manusia.


“Ada perspektif makro dan mikro dalam pendidikan. Makro mencakup konteks sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Mikro meliputi aktivitas pedagogik di ruang kelas,” jelasnya.


Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyampaikan keterangan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta, Selasa (15/4/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang