Koalisi Sipil Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus dari Oditurat ke Pengadilan Militer
NU Online · Sabtu, 18 April 2026 | 07:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyayangkan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan komitmen pengungkapan kasus secara menyeluruh, sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini membuktikan gagalnya perintah Presiden untuk membongkar keseluruhan kasus. Pernyataan itu menjadi kosong karena tidak terbukti dalam praktik,” kata Isnur kepada NU Online, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, perintah tersebut dinilai tidak diikuti oleh aparat terkait, termasuk Polisi Militer maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Isnur, pelimpahan perkara ke peradilan militer juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani oleh kepolisian dan disidangkan di peradilan umum.
“Kami melihat ini sebagai rangkaian upaya untuk menutup pengungkapan aktor intelektual, termasuk siapa yang menyuruh, mendanai, dan bagaimana rantai komandonya. Ini bentuk sabotase terhadap upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya inisiatif pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), sementara proses hukum dinilai berjalan cepat menuju peradilan militer.
“Bahkan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap korban maupun saksi dari KontraS dan masyarakat sipil,” katanya.
Koalisi juga mengklaim menemukan jumlah pelaku mencapai 16 orang, bukan hanya empat sebagaimana yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ini terkesan melokalisasi kasus hanya pada empat orang, sekaligus menutup kemungkinan mengungkap pihak yang memerintahkan dan mendanai,” tegasnya.
Isnur menegaskan tidak terdapat persoalan pribadi antara Andrie Yunus dan para pelaku. Ia menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi dan kritik terhadap proses legislasi serta isu remiliterisasi yang dianggap berpotensi membahayakan demokrasi.
“Ini bagian dari upaya yang lebih luas yang berpotensi merusak demokrasi, melukai rasa keadilan, dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia juga menyebut peristiwa ini sebagai “operasi atas operasi”, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang diikuti dengan upaya menutup akses pengungkapan fakta.
“Siapa aktor intelektualnya, bagaimana rantai komandonya, siapa yang menyuruh, dan siapa yang mendanai, itu yang harus diungkap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menjelaskan, berkas tersebut memuat empat terdakwa serta delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
“Kami berharap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Prosesnya juga diharapkan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Menata Niat dalam Bekerja agar Bernilai Ibadah di Sisi Allah
4
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
5
PBNU Resmikan 27 SPPG di Pesantren Lirboyo
6
Santri Al-Anwar 3 Ubah Sampah Jadi Produk Daur Ulang
Terkini
Lihat Semua