MUI Bahas Naskah Akademik RUU tentang Praktik LGBT di Kongres Umat Islam Indonesia
NU Online · Jumat, 24 Juli 2026 | 21:15 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mendorong lahirnya rekomendasi yang jelas dan tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum PBNU KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat persatuan bangsa dan ketahanan nasional. Menurutnya, KUII VIII juga akan membahas naskah akademik beserta rancangan undang-undang mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBT.
"Naskah akademiknya sudah ada. RUU-nya akan dibahas selama 24–26 Juli, setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan DPR," kata Kiai Cholil usai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, substansi rancangan tersebut tidak mengatur orientasi seksual sebagai tindak pidana, melainkan berfokus pada perilaku dan kampanye yang dinilai dapat memengaruhi masyarakat.
"Orientasi seksual kami anggap sebagai penyimpangan, tetapi bukan pidana. Yang menjadi perhatian adalah perilaku dan kampanye secara terbuka yang merusak martabat bangsa dan dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional," ujarnya.
Menurut Kiai Cholil, pembahasan mengenai bentuk sanksi pidana masih akan dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
"Pidananya tentu kita bahas, kalau dalam konteks laki-laki sesama jenis itu lebih parah daripada perzinaan. Jadi pencabulan kepada laki-laki begitu juga pelecehan terhadap laki-laki bemesraan sesama lelaki bagian dari objek pidana LGBT begitu juga mengampanyekan secara terbuka kita masukkan dalam objek pidana," tandasnya.
Rekomendasi tegas
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengatakan, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi berbagai perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan nilai kepatutan. Karena itu, ia berharap KUII VIII menghasilkan rekomendasi yang tegas mengenai persoalan LGBT.
"Kami berharap kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait sikap kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini," ujarnya.
Menurutnya, praktik LGBT tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah serta dikhawatirkan menimbulkan berbagai persoalan sosial. Karena itu, isu tersebut diharapkan menjadi salah satu perhatian utama dalam rekomendasi KUII VIII.
"Kami tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah swt seperti kaum Nabi Luth karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal," katanya.
Kiai Anwar juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.Â
Namun, pemerintah menegaskan Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara dan bukan regulasi yang secara khusus mengatur atau menjadi dasar persekusi terhadap individu LGBTQ.
Selain mendorong rekomendasi dari KUII VIII, Kiai Anwar berharap pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai persoalan tersebut.
"Bagaimana saudara-saudara kita, para pemimpin dan wakil rakyat, membuat undang-undang yang memastikan larangan terhadap praktik LGBT," ujarnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Momentum Penguatan Iman pada Qada dan Qadar
2
Maju sebagai Calon Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa: Pengurus NU Harus Faqih dan Peka terhadap Kebutuhan Umat
3
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
4
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
5
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
6
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
Terkini
Lihat Semua