Nasional

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih Adil 

NU Online  ·  Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih Adil 

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis diwawancarai usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). (Foto: NU Online/Suci Amaliyah)

Jakarta, NU Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai, skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotongan kewajiban pajak.

 

Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis ditemui usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

 

"Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajaknya juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil.

 

Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Kiai Cholil mengatakan zakat perlu diperlakukan sebagai kredit pajak guna memberikan intensif yang lebih adil bagi umat yang menunaikan kewajiban zakat.

 

"Kita harus memproporsikan yang membayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan menjadi zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.


Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuhnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

 

Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keragaman LAZ berbasis masyarakat.

 

Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategi ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026. Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat ini juga merumuskan ide-ide pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang