Muktamar Ke-35 NU Putuskan Hukum Komersialisasi DNA, Chip Otak, dan Bitcoin
NU Online · Kamis, 3 September 2026 | 21:00 WIB
Pimpinan sidang bahtsul masail waqi'iyah, KH Mahbub Maafi dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta pada Kamis (3/9/2026). (Foto: NU Online/Aji)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan kontemporer yang bersinggungan langsung dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat. Dari empat isu yang semula masuk dalam pembahasan, komisi akhirnya memutuskan tiga isu, yakni komersialisasi data genetik atau DNA, penggunaan chip pada otak manusia untuk kepentingan medis, serta hukum Bitcoin.
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum fikih terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak dan menghadirkan persoalan baru.
“Dalam Komisi Bahtsul Masail, terutama Komisi Waqi’iyah, pada awalnya ada empat isu yang dibahas, tetapi pada akhirnya kebetulan diputuskan hanya tiga isu yang dibahas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
DNA Bukan Komoditas Bebas
Pada isu DNA, komisi menyoroti persoalan yang kian relevan di tengah berkembangnya layanan tes DNA dan pengelolaan data genetik. Data yang diambil dari tubuh seseorang bukan sekadar informasi biasa karena dapat memuat informasi spesifik mengenai individu, keluarga, dan keturunannya.
Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan bahwa data DNA merupakan hak privasi pemiliknya. Karena itu, data tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.
“Jawabannya adalah data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya,” ucap Kiai Mahbub.
Ia menekankan bahwa komersialisasi hanya diperbolehkan apabila terdapat izin dari pemilik DNA. Namun, komisi tidak menempatkannya sebagai jual beli biasa, melainkan melalui skema kompensasi sebagai bagian dari izin penggunaan data.
“Yang menarik, bagaimana skemanya? Skemanya bukan menggunakan jual beli sebagaimana biasa, tetapi menggunakan skema adanya kompensasi sebagai bagian adanya izin untuk menggunakan data tersebut. Dengan syarat tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika data DNA seseorang juga memuat informasi mengenai keluarga dan keturunannya.
“Jawabannya tentu idem (sama yang di atas), sepanjang itu mendapatkan izin dari pemilik DNA, maka itu bisa diperbolehkan,” tuturnya.
Chip Otak Boleh untuk Medis
Isu berikutnya menyentuh teknologi chip Neuralink yang ditanamkan melalui operasi ke dalam jaringan otak manusia. Teknologi tersebut memungkinkan otak berkomunikasi dengan komputer, termasuk untuk membantu orang yang mengalami kelumpuhan.
Kiai Mahbub mengatakan teknologi pemasangan chip di otak tersebut baru memiliki 21 orang sebagai uji coba. Komisi secara khusus membahas pemasangan chip melalui operasi di otak dalam konteks medis atau restoratif.
“Hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis klaster medis atau restoratif diperbolehkan, dengan syarat tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip lebih besar daripada risikonya,” ujarnya.
Komisi juga mensyaratkan pemasangan tersebut dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten serta memiliki efektivitas dan tingkat keberhasilan yang memadai.
“Tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan,” katanya.
Bitcoin Sah sebagai Aset, Haram sebagai Mata Uang
Sementara itu, pada isu Bitcoin, Bahtsul Masail Waqi’iyah membedakan antara mal atau harta dan tsaman atau alat tukar berupa mata uang.
“Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar,” katanya.
Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, dan bernilai menurut kebiasaan masyarakat. Nilainya juga tidak pernah menjadi titik nol, dapat ditukarkan dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.
Karena itu, komisi menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya menjadi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah. Sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sedangkan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah. Namun, meskipun demikian, tetap hukumnya haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas Kiai Mahbub.
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua