Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Muktamar Ke-35 NU Rumuskan Definisi Ulama: Tak Hanya Mengajar, tapi Memecahkan Masalah Keumatan

NU Online  ·  Kamis, 3 September 2026 | 20:00 WIB

Muktamar Ke-35 NU Rumuskan Definisi Ulama: Tak Hanya Mengajar, tapi Memecahkan Masalah Keumatan

Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Foto: NU Online/Saiful Amar)

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merumuskan definisi ulama sebagai sosok yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan agama dan mengajarkannya, tetapi juga mampu memahami serta merespons persoalan yang dihadapi umat.


Rumusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.


Pimpinan sidang, KH Cholil Nafis, menyampaikan hasil pembahasan tersebut secara daring dalam Konferensi Pers yang digelar di Plaza PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).


Kiai Cholil menjelaskan bahwa peran ulama bukan sekadar memahami dan mengajarkan teks agama, tetapi juga memahami berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia.


"Jadi tidak boleh di sini seorang ulama itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan," ujar Kiai Cholil.


Ia mengatakan, pembahasan mengenai definisi ulama tersebut tidak terlepas dari nama organisasi NU yang mengandung nomenklatur ulama. Menurutnya, ulama adalah mereka yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai serta mampu melihat berbagai persoalan dari perspektif agama.


"Jadi orang yang punya perspektif dalam berbagai hal itu dari perspektif agama, dan dia memahami betul tentang masalah-masalah keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.


Kendati demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa pemahaman keagamaan ulama tidak hanya didasarkan pada satu pendekatan ilmu. Menurutnya, keilmuan ulama bersumber dari beragam disiplin keagamaan yang menjadi kekhasan tradisi pesantren.


"Tentu nanti tergantung kecenderungannya, ada yang tasawuf, ada siyasi, bahkan ada juga yang fokus pada pemberdayaan ekonomi," imbuhnya.


Dari beragam pendekatan tersebut, ia menegaskan bahwa ulama tetap memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan pemahaman keagamaannya dalam merespons berbagai persoalan umat secara bijak.


"Jadi tetap berangkatnya al-'akif ala dinih wal 'arif bihali qaumih," tandas pengasuh Pesantren Cendekia Amanah itu.


Untuk diketahui, nilai-nilai keulamaan tersebut ditetapkan sebagai pedoman akhlak, adab, ruhani, keilmuan, manhaj, dan keorganisasian bagi jajaran pengurus NU di semua tingkatan dalam menjalankan khidmah Nahdlatul Ulama.


Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui musyawarah selama sekitar delapan jam yang diikuti 292 peserta perwakilan pengurus cabang dan wilayah NU dari seluruh dunia.


Selain definisi ulama, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah juga membahas tema Pajak Berkeadilan dan I'adatun Nazhar.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang