Nasional

Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sejumlah Perubahan Strategis dalam AD/ART

NU Online  ·  Kamis, 3 September 2026 | 18:00 WIB

Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sejumlah Perubahan Strategis dalam AD/ART

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: NU Online/R Dwi Aji)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Asrorun Niam Sholeh mengatakan Muktamar Ke-35 NU menetapkan sejumlah perubahan strategis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.


Asrorun Niam menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).


Pembentukan Majelis Tahkim

Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam AD adalah penambahan ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal PBNU. Setiap perselisihan, kata dia, terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat dengan mekanisme internal organisasi.


"Kalau toh tidak terjadi permufakatan, maka dibentuk satu institusi untuk penyelesaian masalah, yaitu Majelis Tahkim," katanya.


Asrorun Niam menambahkan, kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim juga diatur secara lebih rinci dalam ART sebagai tindak lanjut dari amanat AD yang baru.


Kaderisasi Struktural dan Fungsional

Dalam ART, kata dia, Muktamar juga menambahkan bab khusus yang membagi kaderisasi menjadi dua jenis, yakni kaderisasi struktural dan kaderisasi fungsional.


Kaderisasi struktural mencakup kader yang berasal dari seluruh badan otonom NU sebagai bagian dari satu kesatuan kaderisasi. Sementara itu, kaderisasi fungsional diperuntukkan bagi tokoh yang memiliki kompetensi khusus dan akan menjadi atau diminta menjadi pengurus NU.


"Kaderisasi fungsional yang bisa jadi berasal dari tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi khusus, kemudian hendak menjadi atau diminta jadi pengurus di Nahdlatul Ulama. Maka, sebelum jadi pengurus bisa menempuh suatu mekanisme kaderisasi yang bersifat fungsional," katanya.


Larangan dan Sanksi Jabatan Politik dan Partai

Selain itu, ketentuan mengenai larangan dan sanksi juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 ART. Terkait hubungan jam'iyyah NU dengan jabatan politik, Muktamar menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik.


"Sementara yang lain itu diberikan kelonggaran semata untuk kepentingan optimalisasi penyelenggaraan kepengurusan di jam'iyah Nahdlatul Ulama," katanya.


Lebih lanjut, kata dia, ART juga mengatur bahwa pengurus PBNU tidak boleh dirangkap oleh pengurus partai politik.


"Tambahan yang lain yang terkait dengan hubungan dengan partai di dalam ART juga lebih eksplisit lagi," jelasnya.


Perubahan Pelaksanaan Badan Usaha dan Tata Kelola Aset NU

Asrorun Niam menambahkan, perubahan lainnya berkaitan dengan penatalaksanaan badan usaha dan tata kelola aset jam'iyah NU di seluruh tingkatan. Ketentuan tersebut, jelasnya, disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat konsolidasi aset NU.


"Termasuk aset-aset yang tak berwujud yang di dalamnya kegiatan-kegiatan usaha produktifnya," katanya.


Sementara itu, Sekretaris SC Muktamar Ke-35 NU Prof Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa Muktamar juga mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).


"Termasuk juga perubahan pemilihan yang tadinya one man one vote berubah menjadi AHWA, itu sudah ditetapkan di Muktamar," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang