Ormas Islam Desak Polri Terbitkan Aturan Polwan Berjilbab
NU Online · Kamis, 13 Juni 2013 | 06:02 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak kepolisian menerbitkan peraturan yang jelas terkait anggota kepolisian wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas, menyusul polemik larangan berjiblab bagi polwan.<>
"Kalau ada polwan yang ternyata ingin memakai jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat LPOI di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Ketua Umum PBNU ini, pemakaian jilbab merupakan hak polwan sebagai warga negara yang sama sekali tidak akan mengganggu profesi dan tanggungjawab mereka. Pihak kepolisian diminta tidak diskriminatif mengenai persoalan ini.
“Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," ujar kiai yang akrab disapa Kang Said ini.
Kang Said yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini didampingi perwakilan ormas-ormas Islam anggota LPOI, yakni Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua