Ormas Islam Desak Polri Terbitkan Aturan Polwan Berjilbab
NU Online · Kamis, 13 Juni 2013 | 06:02 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak kepolisian menerbitkan peraturan yang jelas terkait anggota kepolisian wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas, menyusul polemik larangan berjiblab bagi polwan.<>
"Kalau ada polwan yang ternyata ingin memakai jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat LPOI di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Ketua Umum PBNU ini, pemakaian jilbab merupakan hak polwan sebagai warga negara yang sama sekali tidak akan mengganggu profesi dan tanggungjawab mereka. Pihak kepolisian diminta tidak diskriminatif mengenai persoalan ini.
“Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," ujar kiai yang akrab disapa Kang Said ini.
Kang Said yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini didampingi perwakilan ormas-ormas Islam anggota LPOI, yakni Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua