Nasional

Ormas Tak Berwenang Larang Kepala Daerah Hadir di Kegiatan Umat Islam

Selasa, 12 November 2019 | 07:30 WIB

Ormas Tak Berwenang Larang Kepala Daerah Hadir di Kegiatan Umat Islam

Pengamat Radikalisme Caruban Institute Mohammad Nuruzzaman. (Foto: Editor)

Jakarta, NU Online
Organisasi Masyarakat (Ormas) di sejumlah daerah seharusnya memperkuat peran pemerintah bukan malah memperkeruh keadaan. Apalagi, Ormas keagamaan, sudah selayaknya menciptakan suasana yang kondusif dengan terus memperkuat peranan umat muslim dalam merawat kebinekaan. 

Kejadian di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pekan lalu menjadi cerminan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. Potensi intoleransi di sejumlah daerah masih sangat tinggi, masih ditemukan Ormas keagamaan tertentu yang bersikap bar-bar dengan melarang Bupati atau pejabat non muslim menghadiri kegiatan keagamaan umat Islam. 

Pengamat Radikalisme Caruban Institute Mohammad Nuruzzaman mengatakan Ormas yang secara terang-terangan melarang Bupati Bangka Barat menghadiri kegiatan umat Islam menunjukan ketidakpahaman mereka terhadap peran Ormas.
 
Menurutnya, Indonesia adalah negara dengan asas Pancasila dan berlandaskan UUD 45, maka yang berhak melarang kepala daerah menghadiri kegiatan umat Islam adalah Undang-undang. 

Ia menyayangkan peristiwa yang menjurus kepada intoleransi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kepala daerah lanjut Nuruzzaman bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk itu jika diundang oleh penyelenggara hukumnya wajib. 

“Apa kewenangananya (Ormas), ini kan Indonesia, Indonesia kan berlandaskan UUD 45 dimana kebebasan kepada semua orang untuk mengekspresikan agamanya, termasuk Bupati kalau diundang ya harus hadir,” tutur Nuruzzaman,  panggiln akrab Mohammad Nuruzzaman, dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (12/11). 

Nuruzzaman menegaskan, Indonesia merupakan negara yang tidak berasaskan agama melainka Pancasila yang mengusung bineka tunggal ika. Sehingga siapapun pemimpinnya, apapun keyakinannya harus dihormati. 

“Pelarangan ini bukan hanya berlebihan tapi sudah menyimpang, apa wewenang dia sebagai ormas melakukan pelarangan itu. Pejabat atau Bupati dilarang hanya oleh aturan, kalau ini bukan konstitusi, dia punya hak apa?,” katanya menambahkan. 

Apalagi, ucap Nuruzzaman, kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam tersebut hanya berbentuk  ibadah ghairu mahdhah, arrtinya bukan ibadah mahdloh seperti shalat dan lain-lain. 

Sebelumnya, sejumlah anggota Ormas Keagamaan di Bangka Belitung mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa siang (5/11/) lalu. Mereka meminta agar Bupati Bangka Barat, Markus, tidak lagi memberikan sambutan di acara agama Islam dan tidak melaksanakan Maulid Nabi tanggal 11 November 2019 di Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad