Ormas Tak Berwenang Larang Kepala Daerah Hadir di Kegiatan Umat Islam
NU Online · Selasa, 12 November 2019 | 07:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Kejadian di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pekan lalu menjadi cerminan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. Potensi intoleransi di sejumlah daerah masih sangat tinggi, masih ditemukan Ormas keagamaan tertentu yang bersikap bar-bar dengan melarang Bupati atau pejabat non muslim menghadiri kegiatan keagamaan umat Islam.
Pengamat Radikalisme Caruban Institute Mohammad Nuruzzaman mengatakan Ormas yang secara terang-terangan melarang Bupati Bangka Barat menghadiri kegiatan umat Islam menunjukan ketidakpahaman mereka terhadap peran Ormas.
Ia menyayangkan peristiwa yang menjurus kepada intoleransi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kepala daerah lanjut Nuruzzaman bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk itu jika diundang oleh penyelenggara hukumnya wajib.
“Apa kewenangananya (Ormas), ini kan Indonesia, Indonesia kan berlandaskan UUD 45 dimana kebebasan kepada semua orang untuk mengekspresikan agamanya, termasuk Bupati kalau diundang ya harus hadir,” tutur Nuruzzaman, panggiln akrab Mohammad Nuruzzaman, dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (12/11).
Nuruzzaman menegaskan, Indonesia merupakan negara yang tidak berasaskan agama melainka Pancasila yang mengusung bineka tunggal ika. Sehingga siapapun pemimpinnya, apapun keyakinannya harus dihormati.
“Pelarangan ini bukan hanya berlebihan tapi sudah menyimpang, apa wewenang dia sebagai ormas melakukan pelarangan itu. Pejabat atau Bupati dilarang hanya oleh aturan, kalau ini bukan konstitusi, dia punya hak apa?,” katanya menambahkan.
Apalagi, ucap Nuruzzaman, kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam tersebut hanya berbentuk ibadah ghairu mahdhah, arrtinya bukan ibadah mahdloh seperti shalat dan lain-lain.
Sebelumnya, sejumlah anggota Ormas Keagamaan di Bangka Belitung mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa siang (5/11/) lalu. Mereka meminta agar Bupati Bangka Barat, Markus, tidak lagi memberikan sambutan di acara agama Islam dan tidak melaksanakan Maulid Nabi tanggal 11 November 2019 di Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
4
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
5
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
6
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
Terkini
Lihat Semua