Nasional

P2G Desak Pengangkatan Guru PPPK Berbasis Pengabdian, Bukan Sekadar Tes

NU Online  ·  Ahad, 23 Agustus 2026 | 20:00 WIB

P2G Desak Pengangkatan Guru PPPK Berbasis Pengabdian, Bukan Sekadar Tes

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. (Foto: Instagram imanzanatul91)

Jakarta, NU Online

 

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai mekanisme pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak cukup mengandalkan tes. Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendesak pemerintah dan Panselnas memberi afirmasi berdasarkan pengabdian, pengalaman, dan kompetensi.

 

Ia menambahkan, agar pengangkatan langsung otomatis 200 ribu guru P3K Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dengan kontrak sampai usia pensiun 60 tahun.

 

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun. Jadi tidak hanya lima tahun atau satu tahun kontraknya, melainkan sampai pensiun tanpa tes,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Ahad (23/8/2026).

 

Iman menilai pengangkatan ini sangat urgen. “Adapun yang honorer juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

 

Ia mendesak guru PPPK penuh waktu diangkat otomatis menjadi PNS, sebab mereka sudah belasan bahkan puluhan tahun berpengalaman mengajar.

 

“Jika skema seleksi guru PNS hanya by test, guru PPPK penuh waktu dipastikan langsung tersingkir karena Undang-Undang ASN membatasi maksimal calon PNS berusia maksimal 35 tahun, terutama guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun,” tuturnya.

 

Iman mengatakan banyak Guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun, bahkan banyak yang berusia di atas 50 tahun maupun yang mendekati pension. Hal itu terhambat undang-undang yang membatasi usia.

 

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” tegasnya.

 

Afirmasi itu, lanjut Iman, dapat diberikan melalui pembobotan tertentu bagi guru yang telah lama mengajar. Guru PPPK Penuh Waktu dengan pengalaman, lebih dari 15 tahun, dapat memperoleh tambahan skor dalam tes PNS.

 

Ia meminta Panselnas mempertimbangkan lama mengajar, pengabdian, serta kepemilikan sertifikat pendidik.

 

“Guru-guru P3K Penuh Waktu itu, sebagian besar mereka sudah punya sertifikat pendidik alias sertifikat guru. Menandakan kompeten dan professional,” ujarnya.

 

Iman mengatakan bahwa kebijakan afirmatif penerimaan guru PNS pernah dilakukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan era Jokowi untuk guru PPPK. P2G merekomendasikan dua kluster seleksi, yakni kluster CPNS bagi PPPK Penuh Waktu dan kluster PNS bagi sarjana pendidikan lulusan PPG Prajabatan.

 

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” tegasnya.

 

P2G menekankan pendataan guru harus valid, nyata, dan objektif agar pengangkatan tidak salah sasaran.

 

"Jangan sampai ada guru siluman, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut," tandas Iman.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang