P2G: UU Pesantren Baru Sebatas Pengakuan, Belum Menjamin Dukungan Anggaran
NU Online · Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sejak awal lebih diarahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi pesantren, bukan untuk menyelesaikan persoalan pendanaan yang dihadapi lembaga pendidikan tersebut.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren masih bersifat normatif sehingga belum memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren untuk memperoleh jaminan dukungan anggaran dari negara.
"Kalau dicek pasal per pasal, itu normatif semua. Jadi memang tidak bersifat seperti itu juga. Misalkan kita dengan UU Pesantren bisa meminta anggaran, tidak. Tidak ada seperti itu," katanya di Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Iman mencontohkan kondisi dosen Ma'had Aly yang disinggung dalam permohonan uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, kesejahteraan dosen Ma'had Aly di berbagai daerah masih jauh dari memadai.
Ia menilai persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga dialami guru-guru di sekolah swasta. Selama ini, perhatian pemerintah dinilai lebih banyak tertuju kepada guru sekolah negeri.
"Misalkan pendidikan sekolah swasta di bawah Kemendikdasmen. Guru negeri dan swasta, yang selama ini menjadi berita kan guru negeri," ujarnya.
Karena itu, Iman mendorong adanya konsolidasi nasional yang melibatkan pemerintah, pengelola pesantren, yayasan, serta penyelenggara sekolah swasta untuk menyusun skema peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Mereka harus berhadap-hadapan untuk menentukan bagaimana batasannya, bagaimana cara menggaji, bagaimana persentasenya. Karena ketika pendidik ini gajinya tidak sejahtera, itu pasti berkontribusi terhadap kualitas pelayanannya," jelasnya.
Menurut Iman, pemerintah juga perlu memperjelas status berbagai kategori tenaga pendidik, termasuk dosen Ma'had Aly, guru madrasah, dan guru ngaji, beserta mekanisme pembiayaan dan pembagian tanggung jawab pendanaannya.
"Kira-kira bagaimana persentase pembagian untuk menggaji para pengajarnya. Misalnya, skenario pertama, yayasan menggaji gaji pokoknya, pemerintah membayar tunjangannya. Atau sebaliknya, pemerintah pusat membayar gaji pokoknya, sedangkan tunjangannya dari pihak swasta atau pesantren. Skema seperti ini harus dibicarakan, jangan seperti sekarang yang masih belum jelas," katanya.
Ajukan Uji Materi ke MK
Sementara itu, dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta mengajukan uji materi terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026.
Salah seorang pemohon, Muh Adam Arrofiu Arfah, menjelaskan pokok permohonan terletak pada konstitusionalitas frasa "sesuai kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren.
Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adam juga menyoroti ketentuan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai, dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh posisi yang setara dalam kebijakan pendanaan pendidikan.
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua