Nasional

Pajak Pembalut Bebani Perempuan, Komnas Perempuan Soroti Kemiskinan Menstruasi

NU Online  ·  Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Pajak Pembalut Bebani Perempuan, Komnas Perempuan Soroti Kemiskinan Menstruasi

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam Refleksi Kongres Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Dok Komnas Perempuan)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, seperti pembalut menambah beban ekonomi perempuan dan berpotensi memperparah kemiskinan menstruasi (period poverty). Padahal, produk menstruasi bukan kebutuhan mewah atau pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin untuk menjaga kesehatan reproduksi.


Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal sebagai tampon tax maupun period tax. Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan biologis dan kesehatan reproduksi perempuan.


“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).


Dahlia menilai bahwa kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.


“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” katanya.


Menurutnya, persoalan pajak produk menstruasi juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.


“Salah satu persoalan yang dihadapi perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial,” katanya.


Dahlia menyampaikan bahwa kebutuhan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pembalut selama masa menstruasi. Perempuan juga membutuhkan produk tersebut dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.


“Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau,” ucapnya.


Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perhatian terhadap dampak kebijakan perpajakan bagi perempuan melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.


Dalam keterangan tersebut, Komnas Perempuan menyoroti dampak PPN terhadap perempuan berpenghasilan rendah yang juga memikul tanggung jawab mengelola kebutuhan rumah tangga.


“Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak,” ucapnya.


Agustini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila mengabaikan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan.


Ia mendesak pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.


“Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang bersifat personal. Namun, memastikan setiap perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara,” pungkas Agustini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang