Pakar Hukum Minta UU Tipikor Direvisi Usai Putusan MK Soal Polemik Kerugian Negara
NU Online · Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wacana revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.Â
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita meminta DPR segera memperbaiki aturan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Romli menilai, selama ini, masih ada persoalan dalam praktik penanganan perkara korupsi, terutama terkait siapa yang berhak menghitung kerugian negara. Ia mengkritik aparat penegak hukum dan hakim yang dinilai ikut menghitung sendiri nilai kerugian negara dalam sebuah perkara.
"Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar mata kuliah akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh, jaksa? Hakim juga? Aneh, saya juga," kata Romli saat RDPU dengan Baleg DPR RI dikutip NU Online, Senin (18/5/2026).
Menurut Romli, ketidakjelasan aturan itu membuat banyak pejabat akhirnya takut mengambil keputusan karena khawatir terseret kasus hukum. Ia menyinggung sejumlah kasus yang menimpa pejabat publik belakangan ini.
"Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Gimana ini? Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera," ujarnya.
Selain revisi UU Tipikor, Romli juga meminta DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, aturan tersebut bisa menjadi cara yang lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, dalam rancangan aturan itu terdapat mekanisme penyitaan aset milik seseorang yang tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya, meski orang tersebut belum dipidana.
"Kalau in rem, nggak usah. Tidak bisa membuktikan kekayaan dari mana, rampas. Orangnya nggak usah dihukum. Saya kira itu yang terbaik. Daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas ada pidana uang (pengganti) lagi. Uang pengganti. Sehingga Nadiem merasa kok udah 29 tahun. Jadi, perampasan aset tolong diperhatikan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan DPR sedang menyiapkan revisi terbatas UU Tipikor, khususnya terkait aturan penghitungan kerugian negara. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Menurut Bob, aturan hukum harus mampu memberikan rasa adil sekaligus kepastian bagi masyarakat dan penegak hukum.
"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Bob.
Ia menambahkan, pembahasan soal kerugian negara tidak hanya menjadi urusan DPR, tetapi juga perlu melibatkan aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara korupsi.
"Jadi, kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu, maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita. Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan seterusnya dan seterusnya," ucapnya.
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
4
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
5
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
6
Satu Lagi Korban Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tlogowungu Pati Lapor Polisi
Terkini
Lihat Semua