Nasional

Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Miliki Standar Moral yang Lebih Tinggi

NU Online  ·  Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01 WIB

Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Miliki Standar Moral yang Lebih Tinggi

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: dok. TNI AD)

Jakarta, NU Online

Panglima TNI melalui pemberi keterangan pihak terkait, Laksamana Madya Hersan, mengklaim bahwa sistem peradilan militer yang selama ini berjalan memiliki standar moral yang lebih tinggi.


Menurutnya, selain dijatuhi pidana pokok, prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif, skorsing, hingga pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.


Hersan menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Panglima TNI tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Ia menilai anggapan para pemohon yang menyebut sistem peradilan militer memiliki kelemahan dalam aspek efektivitas, independensi, dan akuntabilitas tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap karakteristik hukum militer.


"Keberadaan peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera), merupakan instrumen penting yang mengintegrasikan tanggung jawab komando dengan penegakan hukum yustisial," katanya.


“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan komandan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” sambungnya.


Ia juga menegaskan bahwa independensi peradilan militer telah terjamin melalui sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Peran Papera, lanjutnya, dalam pelimpahan perkara bersifat administratif-manajerial dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pertahanan sebagai lex specialis.


"Sementara kemandirian hakim dalam memutus perkara tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan komando mana pun," katanya.


Hersan juga menjelaskan terkait akses publik terhadap putusan pengadilan militer. Ia menyatakan, seluruh putusan pengadilan militer, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat utama, wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.


"Masyarakat dapat mengakses dan memantau putusan tersebut secara terbuka melalui platform digital," jelasnya.


Berdasarkan uraian tersebut, Hersan berpendapat ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.


"Ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana militer," katanya.


Selain itu, Hersan juga menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.


"Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji," tegas Hersan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang