Nasional

Para Ulama Diskusi Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamattu’ di Munas 2025

Kamis, 6 Februari 2025 | 21:39 WIB

Para Ulama Diskusi Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamattu’ di Munas 2025

Para ulama berdiskusi saat Munas NU di asional Alim Ulama di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu menjadi salah satu isu yang dibahas Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Sesi ini dihadiri oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Isu tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama tahun 2023 di Pondok Gede, Jakarta.


Rais Syuriyah PBNU Kiai Aniq Muhammadun menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut tidak perlu diubah karena jangan menggunakan pendapat lemah dan tidak talfiq, serta jangan mencampur adukkan pandangan lintas mazhab.

 

“Kalau menurut saya, tidak perlu mencampurkan mazhab Hanafi dan Maliki, sembelih di Tanah Haram dan didistribusikan di Indonesia, masalah Bagaimana cara masuknya daging itu ke Indonesia, kita fikirkan nanti yang penting mengenai fikihnya itu,” katanya.

 

Berlawanan pendapat dengan Kiai Aniq, Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan pendangannya bahwa melihat konteks saat ini, Pemerintah Negara Arab Saudi mengatakan ketidaksanggupannya untuk penyembelihan di Tanah Haram karena terlalu banyak yang menyembelih disana. 


Ia menambahkan bahwa Pemerintah Negara Arab Saudi menawarkan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyembelihan dam tamattu’ diakukan di tanah asalnya (Indonesia).

 

"Arab Saudi saat ini sudah tidak bisa menyembelih di sana karena terlalu banyak, makanya negara seperti Mesir dan Turki sudah melakukan penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di negara asalnya,” katanya.

 

"Darul iftah boleh melakukan penyembelihan di luar tanah haram itu karena ada riwayat Syaidina Ali Imam Husein ketika dia sakit dan harus membayar dam, itu dia disembelih diluar mekkah,” tambahnya.

 

Gus Fahrur, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang ketat mengenai masuknya daging ke Indonesia. Hal ini disebabkan, Kementerian Pertanian memiliki aturan bahwa hewan yang disembelih harus bebas dari PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

 

Ia menambahkan bahwa daging dam yang disembelih di Arab merupakan hewan berasal dari Afrika yang tidak ada pengecekan PMK. Hasilnya, banyak daging dam berasal dari jamaah Indonesia yang tidak bisa didistribusikan di Indonesia dan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

"Di pelabuhan itu ada 20 ribu ton daging dam yang tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Kiai Zulfa Musthofa mengatakan bahwa beberapa pekan yang lalu ia mengunjungi Badan Haji Indonesia salah satunya membahas dam tamattu’.


"Ketika saya di sana, Badan Haji Indonesia menyampaikan bahwa daging dari Tanah Haram tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan peraturan PMK yang ditetapkan, kemudian Pemerintah Arab meminta Badan Haji Indonesia untuk mengurus penyembelihan di Indonesia karena kekurangan lahan di Indonesia, dan dibagikan di Indonesia juga,” ujar Kiai Zulfa.

 

Situasi diskusi mengenai dam tamattu’ mendapatkan berbagai pandangan dari para pakar seperti ulama, Badan Penyelenggara Haji Kementerian Agama, dan pakar lainnya.