PBNU Berharap KPK Profesional, Amanah dan Obyektif
NU Online · Jumat, 18 Desember 2015 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah melalui proses yang panjang, komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terpilih pada Kamis malam (17/12). Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berharap para komisioner baru ini profesional, amanah, dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. <>
âPBNU berharap mereka berusaha sekuat mungkin menegakkan keadilan dengan cara-cara yang elegan, yang bermartabat. Dengan bahasa yang tegas, tetapi tidak kelihatan emosional dan menggebu-gebu. Yang penting hasilnya baik,â katanya di gedung PBNU, Jumâat (18/12).
Kiai Said berpendapat, keberadaan KPK selama ini sudah menunjukkan hasilnya, meskipun belum maksimal karena tidak mungkin melaksanakan sesuatu yang sangat ideal, pasti banyak tantangan.Â
âSaya acungi jempol, buktinya orang tidak sembarang mudah korupsi, mark up, dan menerima gratifikasi. Sudah mulai ada efeknya. Bahwa belum puas, ya memang belum semuanya puas,â imbuhnya.
Ditambahkannya, yang penting bukan menangkap, tetapi mencegah. âPencegahan korupsi sama dengan pencegahan narkoba dan pencegahan teroris. Tidak hanya kewajibannya pemerintah, polisi atau penegak hukum. Tetapi kewajiban masyarakat semua,â tuturnya.Â
Ia juga berharap para penegak hukum memiliki standar akhlak dan moral yang tinggi. Keberadaan hukum bukan untuk membalas dendam kepada pihak yang disenangi atau membela yang disenanginya, tetapi menggunakan prinsip keadilan.Â
âWalhasil, dalam menjalankan UU ini, harus seobyektif mungkin, kalau salah dikatakan salah. Kalau benar dikatakan benar. Lawan atau kawan, saudara atau orang lain, tetangga atau orang jauh, semuanya diperlakukan sama,â katanya.Â
Selanjutnya, Kiai Said mengharapkan KPK menggunakan skala prioritas dalam menangani kasus. âYang paling besar dulu atau yang paling prinsip dulu. Jangan hanya ngurusi korupsi yang 200 juta, tetapi yang sekelas BLBI, yang kasus Century,â katanya.Â
Dijelaskannya, korupsi ada dua macam, yaitu yang merugikan negara dan membangkrutkan negara. Setiap korupsi merugikan negara, tetapi untuk korupsi yang kecil-kecil, tentu tidak sampai membangkrutkan negara. âIni harus menjadi prioritas dan dihukum keras.â
Setuju revisiÂ
Kiai Said juga menyatakan persetujuannya atas usulan revisi UU KPK Karena UU tersebut sudah berusia lama sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi kekinian.Â
âSaya kira, asalkan tidak mengurangi atau mengendorkan upaya penindakan korupsi, oke-oke saja,â imbuhnya.
Ia menilai, ketika UU KPK dibuat, kondisi waktu itu dan sekarang sudah berbeda. Memang pembuatan UU tersebut waktu itu harus seperti yang ada sekarang. Tetapi kondisi sekarang sudah berbeda. Sekarang orang mulai hati-hati korupsi, jauh berbeda dengan sebelum ada KPK.Â
âJangan sampai karena takut ditangkap KPK, kepala dinas dan para pejabat pengguna anggaran tidak berani menyalurkan anggarannya, nanti pembangunan tidak jalan,â paparnya. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua