PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah
Senin, 25 Juli 2016 | 13:00 WIB
Forum bahtsul masail pada Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa model investasi emas berjangka tidak sesuai dengan ketentuan mudharabah. Karenanya, peserta musyawarah bahtsul masail itu menetapkan keharaman dan ketidaksahan akad investasi emas berjangka.
Putusan bahtsul masail ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (Kang Said) pada penutupan rapat pleno di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7) siang.
“Setelah dipelajari dan dikaji, akad yang dibahas di forum bahtsul masail kemarin tidak termasuk kategori mudharabah atau musyarakah. Kalau itu, keuntungan ditentukan di awal akad? Itu bukan akad syariah,” jelas Kang Said.
Forum bahtsul masail Rapat Pleno PBNU mengambil sampel form akad investasi emas yang dipraktikkan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon dan sekitarnya.
Forum yang dipimpin M Najib Buchori, Ahad (24/7) sore, memutuskan bahwa hukum investasi seperti itu tidak sah dan haram karena pembagian hasilnya sudah dipastikan terlebih dahulu nominalnya dan hal ini menyalahi prinsip mudharabah.
Menurut Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, forum bahtsu masail pada rapat pleno tidak menyoroti perusahaan CSI dan investasi emasnya, tetapi lebih pada model akad investasinya.
"Jadi model akad atau kontrak kerja sama seperti ini bisa saja berlaku di mana pun di Indonesia. Hanya saja investasi emas berjangka yang dijalankan PT CSI ini diusulkan oleh PCNU Kabupaten Cirebon,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Senin (25/7) siang. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
3
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Amalan Persiapan kangge Mapag Wulan Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Optimisme Adalah Kunci Kesuksesan
6
Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Terkini
Lihat Semua