PBNU: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam
NU Online · Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:00 WIB
“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam.” (Ilustrasi: kkp.go.id)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menggelar kajian hukum Islam atas kebijakan ekspor benih lobster. PBNU mengukur kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ekspor benih lobster dari segi dampaknya.
“Masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fiqih masuk dalam ranah fiqih ma`alat, yaitu fiqih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya,” sebagaimana diputuskan dalam musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring sebelumnya soal kebijakan eskpor benih lobster, Selasa (4/8) malam.
LBM PBNU mengangkat ilustrasi pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi bukan hanya kesejahteraan generasi saat ini, tetapi untuk generasi mendatang dari keteladanan Khalifah Umar bin Al-Khattab ketika berhasil menaklukkan tanah As-Sawad dan Al-Ahwaz.
Kaum muslimin pada saat itu meminta Khalifah Umar untuk membagikan tanah-tanah itu kepada mereka. Tetapi, Khalifah Umar memutuskan kebijakan untuk tidak membagikan tanah tersebut kepada kaum muslimin yang turut serta dalam penaklukannya, tetapi justru membiarkannya tetap dikelola penduduk lokal.
Khalifah Umar kemudian menetapkan kewajiban pembayaran jizyah dan retribusi atas tanah tersebut oleh penduduk setempat sehingga pemasukan jizyah dan retribusi dapat digunakan untuk kepentingan kaum muslimin saat itu dan generasi setelahnya.
LBM PBNU dari sini kemudian menyatakan, analisa atas dampak perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum atas perbuatan tersebut.
“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Asrori S Karni yang memimpin musyawarah keputusan final sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah LBM PBNU.
Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi.
Para kiai yang turut serta dalam pembahasan itu adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, LBM PBNU KH Asnawi Ridwan, Bendahara Lbm PBNU KH Najib Bukhari, Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi, Sekretaris Lbm PWNU Kiai Muntaha.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua