Nasional

PBNU: Tak Boleh Ada Aspirasi Pendirian Negara Islam

Jumat, 1 Juni 2012 | 09:09 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan mengingat pentingnya Pancasila dan mengingat keputusan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen golongan, sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara, maka siapa saja dan organisasi apa saja tidak boleh melawan ideologi Pancasila, dan karena itu tidak boleh ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam.<>

“Sebagai konsekuensi sikap politik, maka NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya secara murni dan konsekuen oleh semua pihak. Dengan demikian tidak perlu dan tidak boleh ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam, karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah diejawantahkan dalam Pancasila,” tandas Said Aqil Siradj dalam pidato peringatan hari Pancasila 1 Juni di Gedung MPR RI/DPR RI Jakarta, Jumat (1/6).

Hadir antara lain mantan presiden dan wapres antara lain mantan Presiden RI BJ, Habibie dan Megawati Soekarno Putri, Try Sutrisno, Hj. Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid (istri Gus Dur), Hamza Haz, Jusuf Kalla serta pimpinan lembaga negara lainnya. Sementara Presiden SBY diwakili oleh Wapres Boediono, dan Ketua MPR RI Taufiq Kiemas sendiri tidak bisa hadir, karena sedang sakit, kena virus demam berdarah.

Yang pasti lanjut Said Aqil, Pancasila itu jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa saja. Tapi, lebih dari itu harus dipahami secara substansi, yaitu sebagai sumber tata nilai, yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan dirujuk dalam setiap menata kehidupan. “Banyaknya konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia,” ujar Said.

Karena itu menurut Said, untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dsar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di RI baik UUD NRI 1945 ataupun UU lainnya haruslah merujuk kepada Pancasila. “Maka siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan, apalagi melawan ideologi Pancasila haruslah ditetapkan sebagai organisasi subversif yang tidak boleh leluasa berada dan mengembangkan ajarannya di negara Pancasila,” tambah Said.

 


Redaktur      : Syaifullah Amin
Kontributor : Ahmad Munif