Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, dari Februari ke Maret 2025

Kamis, 2 Januari 2025 | 21:00 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, dari Februari ke Maret 2025

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: dok. Bawaslu)

Jakarta, NU Online

Pelantikan kepala daerah terpilih pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 menjadi Maret 2025.


Kabar pengunduran pelantikan kepala daerah ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.


Ia menyebutkan, diundurnya pelantikan kepala daerah ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.


"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," katanya, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (2/1/2025).


Ia menjelaskan, bagi wilayah yang tidak memiliki sengketa apa pun, juga harus bersabar menunggu semua sengketa di MK selesai.


"Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," tutur Rifqinizamy.


Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan menetapkan tanggal pengunduran jadwal pelantikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Ia juga tidak dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terjadi setelah pengunduran dari Februari ke Maret 2025.


"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," ungkapnya.


Semula, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan prosedur untuk pelantikan kepala daerah.


Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati  terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan 3 hari setelahnya, yaitu digelar pada 10 Februari 2025.