Nasional

Pemangkasan Anggaran Rawan Akibatkan Macetnya Birokrasi dan Layanan Masyarakat?

Senin, 17 Februari 2025 | 08:00 WIB

Pemangkasan Anggaran Rawan Akibatkan Macetnya Birokrasi dan Layanan Masyarakat?

Ilustrasi (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pakar kebijakan publik sekaligus dari Universitas Indonesia (UI), Athor Subroto ikut menanggapi terkait dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, menurutnya potensi macetnya birokrasi dan pelayanan masyarakat pasti ada tetapi dalam jangka pendek. 


"Saya kira kalau misalkan terkait dengan macetnya potensi dan birokrasi masyarakat ya sekecil apapun pasti ada, akibat dari efisiensi pemangkasan anggaran," kata Athor saat dihubungi NU Online, Jumat lalu. 


Ia menjelaskan, kemacetan birokrasi akibat pemangkasan anggaran yang diterapkan bisa terjadi pada aktivitas yang sifatnya lebih primer terkait dengan pelayanan masyarakat. 


"Tapi saya kira gak menakutkan yang kita bayangkan, lebih pada efek jangka pendek karena semacam kebiasaan lama yang terkoyak karena kebijakan baru," ucapnya.


Lebih lanjut, terkait akan terjadinya potensi kegaduhan akibat kebijakan ini, Athor menyebut hal ini sedang terjadi seperti kiasan maupun ucapan satire, ungkapan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah.


Di satu sisi Athor menyoroti, jika pemangkasan anggaran dan dikaitkan dengan kegagalan pengentasan kemiskinan, tentu bagaimana cara pemerintah tetap menjaga daya jual beli di masyarakat. 


"Bagaimana dengan pemotongan anggaran ini pemerintah bisa melakukan kebijakan menjaga daya beli masyarakat, kalau misalkan itu bisa diberikan masyarakat masih bisa mengikuti kegiatan sehari hari," terangnya.


Athor berharap, bahwa pemerintah benar-benar menerapkan efisensi. Menurutnya, efisiensi ini tercapai dan memiliki prioritas jangka pendek seperti tagihan hutang negara atau yang harus dipenuhi untuk menunjang makan bergizi gratis.


Diketahui, Pemerintah kebinet merah putih presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran terhadap berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.


Kebijakan itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


"Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI Tahun Anggaran 2025," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2025.


Dengan begitu, pengeluaran dari berbagai organ pemerintahan pun perlu dikurangi dibandingkan sebelumnya. Tujuan dari kebijakan efisiensi ini menurut pemerintah untuk menghilangkan lemak APBN, namun tidak mengurangi otot.


Namun pemerintah memastikan bahwa kemampuan dan tenaga pemerintah dalam pelayanan publik tidak akan berkurang dengan adanya efisiensi anggaran.


Adapun efisensi ini tidak akan berdampak pada empat hal, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, pelayanan publik, dan bantuan sosial.