Pakar Sebut Pembengkakan APBN akan Terjadi Jika RUU Kementerian Negara Ubah Batasan Jumlah Menteri
Selasa, 17 September 2024 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Rencananya, RUU Kementerian Negara akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Salah satu yang direvisi ada pada Pasal 15 yang membolehkan Presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Prof Rudy Lukman menilai insiatif RUU Kementerian Negara yang mengubah batasan jumlah menteri itu dapat menyebabkan pembengkakan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Efeknya bisa menjadi tidak baik jika menjadi alat gemuknya jumlah kementerian yang ada. Hal ini akan juga berakibat pada kebutuhan fasilitas sararana prasarana, sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan," katanya saat dihubungi NU Online Selasa (17/9/2024).
Prof Rudy mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, jumlah ideal kementerian tak lebih dari 40.
"Dalam kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, jumlah ideal kementerian ada di jumlah 38 dan masih di bawah 40 kementerian," jelasnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa perlu diperhatikan keseimbangan antara jumlah menteri dari partai politik dan menteri dari kalangan profesional. Hal ini menurutnya untuk penataan kabinet Presiden Terpillih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
"APHTN-HAN mengusulkan tiga kategori kementerian yang seharusnya diisi kalangan profesional yakni kementerian yang urusannya bersentuhan langsung dengan kepentingan hajat hidup orang banyak di antaranya bidang pendidikan dan pertanian," katanya, seperti dikutip Antara.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak perlu membentuk kementerian koordinator karena kementerian koordinator tidak wajib dibentuk, baik atas dasar UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara.
"Apabila tetap dibentuk kementerian koordinator, perlu dipertimbangkan agar jumlahnya paling banyak tiga kementerian koordinator saja yakni klaster politik, hukum, keamanan; klaster ekonomi dan keuangan; serta klaster pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua