Pembahasan RUU Kesehatan Dinilai Tergesa-gesa dan Tak Melibatkan Nakes
NU Online · Kamis, 13 Juli 2023 | 15:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) sesalkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak melibatkan tenaga kesehatan (nakes). Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-undang Kesehatan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
"Kurang mengajak harusnya stakeholder dalam hal ini tim kesehatan dilibatkan aktif tidak sekadar dimintai pernyataan saja. Ini tak proporsional, dan dampaknya akan dirasakan dokter karena mereka pelaksana sistem kesehatan nasional dalam UU baru ini," kata dr Niam kepada NU Online, Rabu (12/7/2023).
"DPR mengundang orang-orang di luar IDI, dicari yang tidak sepemikiran dan diajak diskusi banyak sehingga mereka mengatakan menerima masukan dari masyarakat padahal senyatanya tidak," bebernya.
Pihaknya juga menyayangkan penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan yang tergesa-gesa. Kebijakan seperti ini semacam lokomotif karena dijalankan dengan cepat.Â
"Kita tidak bisa memberikan komentar yang utuh karena tidak ada keterbukaan dari pemerintah maupun DPR tentang hasilnya. Apakah sudah direvisi atau belum," jelasnya.
Dokter Niam mengatakan, salah satu poin pada UU Kesehatan yang dipersoalkan adalah memberikan hak istimewa kepada tenaga kesehatan asing. Misalnya, upaya menghadirkan layanan pengobatan yang presisi bagi masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi).
"Saya rasa semua sepakat, BGSI yang didirikan Kemenkes menggantikan lembaga Eijkman bahkan peralatan dan analisis disediakan oleh vendor dari asing. Ini sangat berisiko ketika mengadakan rekayasa genetik untuk menghancurkan Indonesia. Itu yang kita tidak mau," ungkapnya.
Pasal lain yang dipersoalkan yakni menyamakan pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) draf RUU Kesehatan.
Bunyi pasal tersebut yakninakotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengalohan zat adiktif lainnya dikelompokkan dan dilabeli sebagai zat adiktif yang penggunannya dapat menimbulkan kerugian bagi individu maupun masyarakat.
"Secara umum ada pasal yang baik, tidak mungkin semua rancangan itu merugikan masyarakat pasti ada banyak yang bermanfaat masyarakat. Tetapi kita menyadari, NU saja tidak bisa menerima disahkan RUU Kesehatan karena ada pasal yang menyamakan rokok dengan bahan narkotika. Itu sudah dibahas LBM," tandasnya.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menepis anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan partisipasi publik dalam menyusun RUU Kesehatan. Kemenkes mengklaim telah melakukan 115 kegiatan partisipasi publik baik secara daring ataupun luring pada Maret 2023.
Partisipasi publik tersebut, kata Syahril, melibatkan 1.200 stakeholders dan diklaim telah dihadiri oleh 72.000 peserta. âJadi tidak benar kalau kita partisipasi publik kurang,â kata Syahril.
Sebelumnya, draf RUU Kesehatan Omnibus Law ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 14 Februari 2023 yang lalu. Sebanyak 478 pasal yang berisi aturan terkait perlindungan hukum tenaga kesehatan. DPR RI berdalih pengesahan RUU Kesehatan ini untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi Nakes yang dinilai belum maksimal.
Isi Lengkap RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RIÂ
Melansir laman kemkes.go.id, berikut isi lengkap RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang:Â
- Dari fokus mengobati menjadi mencegah.
- Dari akses layanan kesehatan susah menjadi mudahÂ
- Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri dari dalam negeriÂ
- Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencanaÂ
- Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektifÂ
- Dari tenaga kesehatan yang kurang cukup dan merataÂ
- Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhanaÂ
- Dari tenaga kesehatan yang rentan kriminalisasi menjadi dilindungi secara khususÂ
- Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasiÂ
- Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Kontributor: Suci Amaliyah
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua