Nasional

Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU LLAJ ke Komisi V DPR, Sanksi Pidana ODOL Diperberat

NU Online  ·  Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU LLAJ ke Komisi V DPR, Sanksi Pidana ODOL Diperberat

Suasana Ruang Rapat Komisi V DPR RI (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Penyerahan dokumen itu berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah. Agenda tersebut menandai dimulainya tahap awal pembahasan materi dan substansi revisi UU LLAJ.


Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan bahwa DIM yang disusun pemerintah akan menjadi bahan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.


“Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” kata Lasarus.


Setelah itu, Lasarus mempersilakan pemerintah menyampaikan DIM secara resmi terlebih dahulu.


"Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI," ujarnya.


Sanksi pidana ODOL diperberat

Salah satu isu utama dalam revisi UU LLAJ adalah pemberatan sanksi pidana bagi pelanggaran kendaraan yang bermuatan atau berdimensi berlebih, atau yang dikenal sebagai over dimension over loading (ODOL).


Dalam rancangan tersebut, ancaman pidana tidak lagi hanya menyasar sopir. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga berpotensi dijerat atas pelanggaran itu.


Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan DPR mengenai pemberatan sanksi pidana tersebut.


"Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading)," kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).


Dudy menegaskan, perluasan subjek sanksi itu meliputi pihak-pihak yang berkaitan dengan kendaraan maupun barang yang diangkut.


"Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujarnya.


Pengawasan berbasis elektronik

Selain memperluas subjek pemidanaan, pemerintah juga menyiapkan aturan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran ODOL. Salah satu caranya adalah pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang dengan memanfaatkan peralatan elektronik.


"Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik," kata Dudy.


Pemerintah turut mengusulkan mekanisme penindakan atas pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.


"Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik," ujarnya.


Berbagai usulan itu menjadi bagian dari pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ, yang berstatus RUU inisiatif DPR dan termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam DIM-nya, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang